SKCK lama harus masih aktif atau baru kadaluwarsa sebentar. Jika sudah terlalu lama, biasanya kamu akan diminta membuat SKCK baru.
Data kamu sudah ada dalam database kepolisian. Jika sebelumnya SKCK dibuat di Polres, kamu juga harus memperpanjang di tingkat Polres, bukan Polsek.
Bawa dokumen pendukung yang lengkap, seperti KTP, KK, pas foto, dan SKCK lama.
Apakah Bisa Perpanjang SKCK di Kota Lain? Ini Penjelasan Lengkapnya

- SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan, bisa diperpanjang di kota lain dengan syarat tertentu.
- Proses perpanjangan SKCK di kota lain memerlukan dokumen pendukung lengkap seperti KTP, KK, pas foto, dan SKCK lama.
- Jika semua dokumen sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi di kota tempat tinggal sekarang untuk memperpanjang SKCK.
Buat kamu yang sedang mencari kerja, mengurus beasiswa, atau melamar menjadi pegawai negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dokumen ini jadi salah satu syarat penting untuk menunjukkan bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal selama berada di Indonesia.
Tapi, bagaimana kalau kamu sedang berada di luar kota tempat SKCK itu dibuat sebelumnya? Apakah SKCK bisa diperpanjang di kota lain? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Bela!
Apa Itu SKCK dan berapa lama masa berlakunya?

Sebelum membahas soal perpanjangan, penting untuk tahu dulu bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kalau masa berlaku sudah habis, kamu bisa memperpanjang SKCK agar tetap bisa digunakan untuk keperluan administrasi. Namun, proses perpanjangan ini tidak selalu bisa dilakukan di sembarang tempat.
Jadi, apakah bisa perpanjang SKCK di kota lain?

Menjawab pertanyaan di atas, jawabannya adalah bisa tapi dengan syarat tertentu. Kalau kamu pindah domisili sementara atau sedang bekerja di luar kota, kamu masih bisa memperpanjang SKCK di kantor polisi setempat, asalkan membawa dokumen yang lengkap dan masih terdata dalam sistem kepolisian.
Namun, ada beberapa kondisi yang perlu kamu perhatikan:
Dokumen yang harus disiapkan

Untuk memperpanjang SKCK di kota lain, berikut beberapa berkas yang biasanya diminta:
Fotokopi KTP atau identitas domisili
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
SKCK lama (asli dan fotokopi)
Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah (biasanya 4 lembar)
Sidik jari (fingerprint) jika diminta ulang oleh petugas
Kalau semua dokumen sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi di kota tempat kamu tinggal sekarang.
Jadi, kamu bisa memperpanjang SKCK di kota lain, asal data kamu sudah terdaftar dan berkasnya lengkap. Tapi kalau sudah terlalu lama kadaluwarsa atau data belum ada di sistem, sebaiknya kamu buat SKCK baru di domisili sekarang.
Mengurus SKCK memang terlihat sederhana, tapi penting banget untuk melakukannya dengan benar supaya semua urusan, mulai dari kerja, beasiswa, hingga administrasi bisa berjalan lancar.



















