Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Cara Beli dan Menggunakan E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Untuk kelengkapan dokumen

Nafi' Khoiriyah

Pendaftaran penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Indonesia 2023 telah dibuka sampai 9 Oktober 2023 mendatang. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini meterai yang digunakan untuk kelengkapan berkas harus berupa meterai elektronik. 

Cara beli dan menggunakan e-meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023 pun kemudian banyak dipertanyakan. Sebab, tahun-tahun sebelumnya kelengkapan berkas hanya menggunakan meterai kertas saja. 

Supaya berkas pendaftaranmu bisa lolos dalam seleksi, cermati cara beli dan menggunakan e-Meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023 berikut ini. 

1. E-Meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

meterai-elektronik.com

Banyak orang yang belum mengetahui apa itu e-Meterai. Padahal, kini e-Meterai digunakan sebagai salah satu kelengkapan berkas penerimaan CASN 2023. 

E-Meterai adalah jenis meterai dengan format elektronik yang memiliki ciri khusus serta unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Biasanya, e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. 

Aturan tentang penggunaan e-Meterai ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas di mata hukum. Itulah mengapa pemerintah meluncurkan bentuk meterai elektronik sejak tahun 2021. 

2. Cara beli e-Meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

meterai-elektronik.com

Selanjutnya, kita akan membahas cara beli dan menggunakan e-Meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023. Cara beli meterai bisa dilakukan langsung melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Selengkapnya, ikuti langkah berikut ini. 

  1. Buka terlebih dahulu laman SSCASN pada https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Setelah masuk ke tampilan awal, masukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan kemudian klik 'Masuk'
  3. Isi data diri secara lengkap dan benar terlebih dahulu, kemudian klik 'Selanjutnya'
  4. Pilih jenis seleksi yang akan kamu ikuti, lalu klik 'Selanjutnya'
  5. Tahap selanjutnya, isi formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan kamu lamar dan klik 'Selanjutnya'
  6. Jangan lupa isi riwayat pekerjaan dengan lengkap, klik 'Selanjutnya' 
  7. Nah, langkah selanjutnya adalah unggah dokumen yang diperlukan
  8. Klik 'Cek Akun e-Meterai' untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik
  9. Untuk mendaftar akun e-Meterai, klik 'Registrasi e-Meterai'
  10. Isi kolom email, buat password, dan konfirmasi password yang sama kemudian klik 'Submit' untuk pembuatan akun e-Meterai
  11. Kalau sudah, kamu akan mendapatkan email notifikasi untuk aktivasi akun e-Meterai 
  12. Buka kotak masuk email, kemudian klik 'Aktivasi Akun' 
  13. Kamu akan diarahkan ke laman meterai elektronik https://meterai-elektronik.com/
  14. Untuk login e-Meterai, masukkan email dan password yang telah didaftarkan
  15. Setelah itu, masukkan Captcha lalu klik 'Log In'
  16. Lakukan pembelian kuota e-Meterai dengan klik 'Pembelian'
  17. Kemudian, isi dengan jumlah meterai yang dibutuhkan kemudian klik 'Bayar'
  18. Terakhir, lakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih. 

3. Cara menggunakan e-Meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

daftar-sscasn.bkn.go.id

Setelah e-Meterai berhasil dibeli, selanjutnya kamu perlu membubuhkan e-Meterai pada dokumen yang bisa dilakukan di web SSCASN atau meterai-elektronik.com. Berikut adalah langkah-langkahnya. 

  1. Pada web SSCASN, klik 'Cek Akun e-Meterai' untuk proses pembubuhan
  2. Masuk kembali pada web SSCASN menggunakan email dan password yang terdaftar, lalu klik 'Masuk'
  3. Pada menu unggah dokumen, klik 'Unggah' dan klik 'Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai'
  4. Klik 'Pilih PDF yang Sudah Ditandatangani dan Siap untuk Dibubuhkan e-Meterai' 
  5. Setelah itu, pilih dokumen yang ada di perangkatmu kemudian klik 'Open' 
  6. Kalau sudah, posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan
  7. Pastikan posisi e-Meterai tidak menimpa gambar maupun tulisan apapun, lalu klik 'Unggah e-Meterai'
  8. Kamu bisa melihat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan klik 'Cek Riwayat Pembubuhan'
  9. Kemudian, klik 'Unggah PDF yang Sudah Ada e-Meterai', pilih dokumen, klik 'Open', maka pengunggahan dokumen e-Meterai sudah selesai
  10. Klik 'Lihat' untuk memastikan dokumen sudah terunggah. 

Demikian cara beli dan menggunakan e-Meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023 yang perlu kamu ikuti. Semoga ulasan di atas membantu dan berkas pendaftaranmu bisa diterima, ya!

IDN Media Channels

Latest from Inspiration