PPPK Adalah Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaannya dengan PNS

Lihat syarat rekrutmennya tahun ini!

PPPK Adalah Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaannya dengan PNS

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Banyak orang yang mengidam-idamkan untuk bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang diketahui, ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. 

Kalau biasanya ASN hanya identik dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak orang yang mengira bahwa keduanya memiliki status yang sama. 

Padahal, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan jangka waktu tertentu. Nah, pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu hingga 13 November 2022 mendatang, pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2022 jalur PPPK sudah dibuka. 

Jika kamu tertarik untuk mendaftar, ketahui terlebih dahulu mengenai PPPK berikut ini. 

1. Apa itu PPPK?

PPPK Adalah Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaannya dengan PNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua. Pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah PPPK. 

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Status antara PNS dan PPPK juga berbeda. Jenis kepegawaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Di dalam Perpres tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 

Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan. 

2. Perbedaan PPPK dengan PNS

Ada beberapa perbedaan mendalam antara PPPK dan PNS. Berdasarkan aturannya, manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam peraturan tersebut, ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK. 

Perbedaan keduanya berkaitan dengan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua. Sebagai PNS, mereka memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang bisa berkembang dan bisa mengisi jabatan struktural maupun fungsional. 

Namun, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier. Sebab, PPPK adalah pegawai dengan perjanjian dan masa kerja yang sudah ditentukan. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here