BPOM menegaskan bahwa seluruh produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku. Bentuk penindakannya beragam, dapat berupa penghentian produksi, distribusi, pencabutan izin edar, hingga proses hukum.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu membeli kosmetik yang memiliki izin edar resmi. Konsumen juga dapat memeriksa legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum membeli.
Dengan BPOM temukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya ini, hendaknya kamu berhati-hati dalam memilih produk ya, Bela!
Apa saja bahan berbahaya yang ditemukan BPOM? | Merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10. |
Apakah semua produk sudah ditarik BPOM? | BPOM telah melakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk penghentian distribusi dan pencabutan izin edar jika diperlukan. |
Bagaimana cara memastikan kosmetik aman? | Pastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM dan cek keasliannya melalui situs atau aplikasi resmi BPOM. |