Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa penderita penyakit kronis bisa ditetapkan sebagai penyandang disabilitas melalui asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.
Meski demikian, tidak semua penyakit kronis otomatis dikategorikan sebagai disabilitas karena penetapannya didasarkan pada ada tidaknya keterbatasan fungsi yang signifikan dan berkelanjutan yang bisa dibuktikan secara medis.
Oleh karena itu, perempuan dengan penyakit kronis seperti endometriosis, PMOS, kanker serviks, lupus, dan sebagainya tidak otomatis dianggap penyandang disabilitas. Namun, jika penyakit itu menyebabkan hambatan fungsi yang memengaruhi aktivitas sehari-hari dan memenuhi hasil asesmen medis, status disabilitas bisa diberikan.
Itu dia beberapa penyakit kronis pada perempuan yang bisa berdampak pada kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!