Jerat Pidana Pasal tentang Pelecehan Seksual dan Macam Jenisnya

Cari tahu apa yang harus kamu lakukan

Jerat Pidana Pasal tentang Pelecehan Seksual dan Macam Jenisnya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Hingga saat ini, perempuan masih juga belum mendapatkan ruang amannya di publik. Sering kali, para perempuan mendapat ancaman yang mengerucut kepada perlakuan pelecehan seksual.

Padahal, negara Indonesia sudah mempersiapkan pasal-pasal tentang pelecehan seksual guna menekan angka kriminalitas tersebut. Maka dari itu, jika kamu salah satu korban pelecehan seksual, atau ingin mengetahuinya sebagai tindakan preventif, yuk, pahami pasal tentang pelecehan seksual bersama-sama.

1. Pengertian pelecehan seksual

Jerat Pidana Pasal tentang Pelecehan Seksual dan Macam Jenisnya

Jika diartikan, pelecehan seksual merupakan tindakan yang dianggap melanggar rasa kesusilaan, perbuatan keji atau cabul, yang dilakukan hanya untuk pemuasan nafsu berahi. Maka, jika dilihat dari pengertian tersebut, timbullah unsur penting dari pelecehan seksual, yakni adanya ketidakinginan atau penolakan pada perbuatan apa pun yang bersifat seksual.

Pelecehan seksual bukan lagi sekadar tindakan meraba anggota tubuh atau mencium saja. Akan tetapi, siulan hingga komentar yang asusila, dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual selama penerima tidak menginginkan hal tersebut.

2. Jenis pelecehan seksual

Setelah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, kamu juga perlu mengetahui apa saja jenis pelecehan tersebut. Sebab, sering kali korban pelecehan seksual akan merasa bingung dengan kejadian yang menimpanya. Apakah hal tersebut termasuk dalam pelecehan atau tidak. 

Di bawah ini, lima jenis pelecehan seksual yang perlu kamu ketahui:

  1. Pelecehan gender: Pernyataan atau perilaku seksis yang menghina atau menjatuhkan salah satu gender. Misalnya, mengirimkan lelucon cabul.
  2. Perilaku menggoda: Perilaku yang menyinggung, tidak pantas, atau tidak diinginkan. Misalnya, mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan.
  3. Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas yang berkaitan dengan seksual, dengan menawarkan imbalan.
  4. Pemaksaan seksual: Pemaksaan perilaku terkait seks dengan disertai tindakan mengancam.
  5. Pelanggaran seksual: Pelecehan yang sudah berkaitan dengan sentuhan fisik. Seperti, menyentuh, meraba, atau menunjukkan alat vital ke orang lain.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here