“Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Cara Halal Memuaskan Pasangan dari Jarak Jauh, Pahami dengan Baik!

- Sexting merupakan aktivitas halal untuk memuaskan pasangan jarak jauh, dengan batasan tertentu sesuai syariat Islam.
- Phonesex diperbolehkan asalkan tidak melibatkan tangan untuk mencapai orgasme, dan harus dilakukan secara privasi.
- Panggilan video intim juga diizinkan, namun harus dijaga agar tidak melibatkan tindakan onani dan menjaga privasi data.
Salah satu tantangan yang dihadapi pasangan suami istri ketika menjalani hubungan pernikahan jarak jauh ialah tidak terpenuhinya kebutuhan seksual, yang mengakibatkan ketidakpuasan seksual. Jika tidak diatasi dengan baik, tentu ada berbagai dampak negatif yang rentan muncul, mulai dari stres, hilangnya gairah seksual, sampai peningkatan konflik dalam pernikahan.
Untungnya, berkat bantuan teknologi yang kian berkembang, memuaskan pasangan sudah bisa dilakukan dari jarak jauh. Akan tetapi, pasutri muslim mesti memahami betul caranya agar tidak melenceng dari syariat yang ditetapkan.
Oleh karena itu, dalam artikel ini Popbela akan bagikan beberapa cara halal memuaskan pasangan dari jarak jauh untukmu. Yuk, simak!
1. Sexting

Sexting merupakan aktivitas bertukar pesan, suara, ataupun video dengan muatan eksplisit, dan dianggap diperbolehkan untuk memuaskan pasangan ketika menjalani pernikahan jarak jauh. Mengutip laman NU, pasangan suami istri disebut halal hukumnya untuk melakukan aktivitas seksual dengan cara dan posisi apa pun, selama suami maupun istri merasa sukarela dan tindakan tersebut masih termasuk ke dalam koridor ‘pergaulan yang baik.’
Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 223 yang artinya,
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa sexting yang diperbolehkan ialah dalam bentuk verbal atau kata-kata. Di luar dari itu, atau sexting secara non-verbal disebut tidak diperkenankan.
2. Phonesex

Mengutip laman Konsultasi Syariah, phonesex atau aktivitas bertelepon dengan tujuan membangkitkan syahwat di antara pasangan suami istri dibahas di dalam Fatwa Islam. Menurut Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, phonesex diperbolehkan, selama tidak ada peran tangan untuk mencapai orgasme atau aktivitas onani. Adapun pernyataan beliau adalah sebagai berikut,
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, No. 108872)
Meskipun demikian, penting untuk memastikan apabila kegiatan ini aman untuk dilakukan dan hanya melibatkan suami dan istri sah. Di samping itu, penting untuk dipahami bahwa aktivitas ini tidak diberitahukan dengan tujuan apa pun. Sebab, dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang untuk menyebarkan rahasia ranjang suami istri.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Sedangkan dalam riwayat yang lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)
3. Video call sex

Cara halal memuaskan pasangan dari jarak jauh yang terakhir adalah melakukan panggilan video intim atau video call sex. Seperti dua aktivitas seksual sebelumnya, melakukan panggilan video intim diperbolehkan karena suami dan istri diperkenankan untuk memandang aurat satu sama lain. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang artinya,
“Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).
Namun, video call sex bisa dihukumi haram apabila terjadi dua situasi. Yang pertama yakni jika baik itu suami ataupun istri tidak mampu menahan hasrat untuk melakukan onani. Sebab, tindakan ini dilarang dalam kajian fikih. Namun jika tidak melibatkan tindakan onani dan hanya saling melihat saja, maka diperbolehkan.
Selain itu, video call sex juga bisa berubah menjadi haram, jika data tersebar dan dilihat oleh pihak lain. Itu sebabnya, sikap berhati-hati sangat ditekankan apabila hendak melakukan aktivitas ini.
Hal yang mesti dipahami sebelum memuaskan pasangan dari jarak jauh

Dari tiga poin sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa ketiga aktivitas seksual tersebut diperkenankan dilakukan oleh suami istri menurut syariat Islam. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang mesti dipahami dengan baik, sebelum memutuskan untuk melakukan aktivitas tersebut. Berikut penjelasannya.
Jaga privasi

Yang pertama dan paling penting ialah keamanan privasi. Melakukan aktivitas seksual dengan perantara teknologi mempunyai tantangan akan keamanan data. Itulah mengapa, sangat disarankan untuk tidak menyimpan foto, video, ataupun pesan teks bernuansa seksual di dalam handphone, ataupun mengunggahnya ke penyimpanan data online atau cloud storage. Di samping itu, mengaktifkan fitur pesan sementara yang tersedia beberapa aplikasi bertukar pesan singkat bisa berguna, agar pesan yang terkirim otomatis terhapus dalam beberapa saat.
Diskusikan batasan dengan pasangan

Mendiskusikan terlebih dahulu batasan yang ingin diterapkan pada pasangan juga sangat esensial untuk dilakukan. Penting untuk menyampaikan hal-hal apa yang kamu perbolehkan dan yang tidak selama melakukan aktivitas intim jarak jauh, begitupun sebaliknya. Dengan begitu, baik kamu dan suami akan merasa aman dan nyaman.
Jadi, itu tadi beberapa cara halal memuaskan pasangan dari jarak jauh. Walaupun aktivitas di atas disebut diperbolehkan, namun penting untuk melakukan penjagaan privasi secara ketat dan memahami plus minusnya ya, Bela.



















