Akhir-akhir ini ramai diperdebatkan tentang KUHP terbaru yang disahkan pemerintah. Setelah berbagai revisi mulai dari 2019 lalu, kini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).
Banyak kalangan masyarakat yang tidak menyetujui, mendemo, dan menolak KUHP tersebut. Mereka merasa dirugikan dengan adanya KUHP terbaru itu. Media luar dan PBB pun sempat menyoroti dan menegur keras pemerintah untuk meninjau kembali draft KUHP yang kini sudah disahkan.
Di Indonesia, mulai dari masyarakat hingga perlaku wisata khususnya menyoroti KUHP Pasal Zina atau Perzinahan, yaitu pasal 411-413. Pasal tersebut dianggap terlalu mengurusi masalah privat hingga dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi industri perhotelan dan pariwisata di Indonesia.
Lantas, bagaimana tanggapan pemerintah dan isi dari pasal tersebut? Berikut 5 fakta KUHP pasal zina yang ramai disoroti.
