Hukum Suami Meminjamkan Uang Tanpa Diketahui Istri dalam Islam

Berhenti sembunyi-sembunyi, utamakan diskusi!

Hukum Suami Meminjamkan Uang Tanpa Diketahui Istri dalam Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Tak dapat dipungkiri, komunikasi merupakan salah satu penentu dalam berbagai macam jenis hubungan, nggak terkecuali dalam hidup berumah tangga. Dengan begitu, nggak ada satu persoalan pun yang menjadi rahasia untuk satu sama lain, terutama perihal pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, utamakan selalu keterbukaan dan kejujuran di atas segalanya, ya. Jangan sesekali mengambil keputusan sepihak tanpa berdiskusi lebih dulu dengan pasangan!

Apalagi, jika sebagai suami yang meminjamkan uang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri. Penasaran bagaimana hukumnya dalam Islam? Popbela telah merangkum informasi selengkapnya hanya untukmu, nih. Disimak, ya.

1. Kewajiban suami dalam memberi nafkah pada keluarga

Hukum Suami Meminjamkan Uang Tanpa Diketahui Istri dalam Islam

Ketika seorang suami memutuskan untuk meminjamkan uang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri, ada beberapa hal yang sebenarnya patut untuk dijadikan bahan pertimbangan, lho. Salah satunya adalah pelaksanaan kewajiban yang ia miliki ketika telah resmi menikah yaitu perihal nafkah.

Seorang suami wajib hukumnya untuk menafkahi istri beserta keluarganya. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh H.R Muslim.

“Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah diberi rezeki-rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang baik.”

Demikian pula halnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 yang menjelaskan kewajiban seorang suami dalam memberi nafkah kepada keluarganya.

wa 'alal mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma'ruf

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”

2. Hak istri yang wajib suami tunaikan

Selanjutnya, yang tak kalah pentingnya untuk direnungkan oleh suami sebelum meminjamkan uang pada orang lain adalah hak istri yang wajib suami tunaikan. Mengutip halaman Bincang Syariah, terdapat setidaknya 7 hak yang wajib suami tunaikan dalam pernikahan, yaitu:

  1. Makanan
  2. Lauk pauk
  3. Pakaian
  4. Berbagai alat penunjang kebersihan seperti sabun, pasta gigi, dan lain-lain
  5. Properti rumah
  6. Tempat berteduh
  7. Asisten rumah tangga (bergantung pada kondisi finansial suami)

Apabila hak-hak di atas telah suami berikan pada istri dan terlaksana dengan baik, maka suami diperbolehkan untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, seperti kebutuhan hobi atau meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan. Namun jika belum, akan lebih baik jika seorang suami mengutamakan kewajibannya pada istri sesuai dengan hukum dalam agama Islam.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here