Hukum dan Cara Menikah Beda Agama di Indonesia

Kata siapa nggak boleh?

Hukum dan Cara Menikah Beda Agama di Indonesia

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Menikah beda agama selalu menjadi topik hangat untuk dibahas dan diwarnai oleh berbagai pandangan yang berbeda pula. Sebagian bilang boleh dan sebagian yang lain melarang, karena itulah pernikahan beda agama di Indonesia bukanlah hal yang sederhana untuk bisa dilakukan. Selain karena permasalahan agama itu sendiri, kebanyakan pasangan yang hendak memutuskan untuk tetap menikah meski ada perbedaan di antara keduanya harus siap untuk berkonflik juga dengan keluarga. Nggak semua orang bisa menerima dan sepaham dengan hal-hal semacam ini.

Hukum pernikahan beda agama di Indonesia

Hukum dan Cara Menikah Beda Agama di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1, pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Memang, tidak ada pernyataan yang secara gamblang memperbolehkan pernikahan beda agama, tetapi hal ini semakin dikuatkan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa paling tidak ada 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapa pun, di antaranya termasuk soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan. Hanya saja, yang selalu menjadi perdebatan adalah adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Inpres No 1 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa pernikahan dianggap batal jika pasangan berbeda agama. Namun, hal itu nggak menjadikan pernikahan beda agama benar-benar nggak boleh dilangsungkan.

Menurut putusan Mahkamah Agung No 1400/K/Pdt/1986, para pasangan beda agama bisa meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Tetapi, yang lagi-lagi menjadi hambatan bagi jalinan cinta antara kamu dan pasangan adalah nggak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama. Kalaupun mau, pernikahanmu nantinya akan dicatat sebagai perkawinan non-Islam.

Akhirnya, seperti yang sering kita lihat, kebanyakan pasangan yang tetap ingin menikah meski terhalang oleh perbedaan agama adalah melangsungkan pernikahan di luar negeri. Mahal karena menguras kantong? Tentu saja, Bela! Eits, jangan putus asa dulu, kalau kamu berdomisili di daerah seperti Yogyakarta, Salatiga, Surabaya, dan Denpasar, kemungkinan besar kamu dan pasangan adalah salah satu yang beruntung karena kabarnya kota-kota tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilnya bersedia mencatatkan pernikahan kamu dan pasangan yang memiliki perbedaan agama.

Prosesi pernikahan beda agama

Dilansir dari Vice, sebanyak 99 persen pasangan yang melangsungkan pernikahan beda agama, melaksanakan kedua prosesi pernikahan dalam kedua agama yang dianut oleh masing-masing pasangan. Entah Islam dengan Kristen, Islam dengan Katolik, Katolik dengan Buddha, dan sebagainya. Namun, kalau ternyata kamu termasuk ke dalam pasangan beda agama apa pun tetapi dengan Katolik, kamu bisa mendapatkan kemudahan. Gereja Katolik ternyata memiliki channel ke catatan sipil sehingga pernikahanmu dan pasangan nanti akan terbantu. Kalau soal dokumen dan berkas yang diperlukan, kamu nggak perlu khawatir karena semuanya tidak jauh berbeda dengan dokumen dan berkas pasangan yang menikah seagama.

  • Share Artikel

TOPIC

    trending

    Trending

    This week's horoscope

    horoscopes

    ... read more

    See more horoscopes here