Syarat dan Cara Mengurus Akta Pernikahan di Catatan Sipil

Ternyata mudah dan nggak makan waktu lama, kok!

Syarat dan Cara Mengurus Akta Pernikahan di Catatan Sipil

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Selain merencanakan akad dan resepsi, persyaratan administrasi dalam pernikahan juga menjadi hal yang wajib dilakukan oleh calon pengantin. Misalnya, mengurus surat keterangan sehat, buku nikah, serta akta nikah. Nah, akta nikah sendiri adalah dokumen yang sangat penting, lho. Sebab, pernikahan dianggap sah secara hukum negara jika ada akta nikah yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. 

Eits, tapi buku nikah dan akta nikah itu berbeda, ya, Bela. Kalau buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan diperuntukkan bagi pasangan yang beragama Islam. Sedangkan, akta nikah diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus akta pernikahan di Catatan Sipil? Simak dalam artikel berikut ini, ya!

1. Pengertian akta nikah

Syarat dan Cara Mengurus Akta Pernikahan di Catatan Sipil

Akta nikah adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Catatan Sipil sebagai bukti yang sah dalam mendokumentasikan pernikahan. Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Adanya dokumen resmi pernikahan ini juga menjadi jaminan agar istri mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, serta memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak jika terjadi perceraian dalam rumah tangga.

2. Persyaratan mengurus akta nikah

Dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus akta nikah memang cukup banyak. Namun, dokumen-dokumen ini tak sulit diperoleh kok, Bela. Nah, inilah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat akta nikah.

  1. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 saksi + stempel RT/RW setempat
  2. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  3. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
  4. Fotokopi KTP dua orang orang saksi (2 lembar)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  6. Pas foto calon suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 berwarna (6 lembar)
  7. Akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
  8. Surat keterangan pengantar nikah dari kelurahan, yaitu surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
  9. Surat nikah perkawinan yang ditandatangani oleh pendeta atau pemuka agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
  10. Surat izin menikah dari atasan apabila anggota TNI-Polri
  11. Map berwarna merah untuk menyimpan berkas-berkas persyaratan
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here