Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam dan Segi Kesehatan

Cari tahu jawabannya, yuk!

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam dan Segi Kesehatan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kita memang nggak pernah tahu akan berjodoh dengan siapa karena sejatinya jodoh adalah rahasia Tuhan. Ada yang berjodoh dengan sahabat masa kecil, teman kerja, atau bahkan saudara sendiri. Namun, pernahkah kamu berpikir akan menikah dengan sepupu yang memiliki hubungan darah denganmu? Sudah mengenal sejak kecil, siapa sangka kamu justru tertarik dengan sepupumu dan akhirnya saling jatuh cinta.

Lantas, bolehkah kita menikah dengan sepupu sendiri? Apa hukum menikahi sepupu, baik dalam pandangan Islam maupun dari segi kesehatan? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini, ya!

Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam dan Segi Kesehatan

Melansir dari Wikipedia, sepupu berasal dari kata “pupu” yang artinya nenek moyang. Maka dari itu, saudara sepupu merupakan saudara senenek, di mana dua orang saudara yang masing-masing memiliki anak, maka anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu. Singkatnya, sepupu merupakan anak dari om atau tante kita sendiri.

Dalam Islam, kita sudah diberikan petunjuk siapa saja orang-orang yang boleh kita nikahi dan haram dinikahi. Dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah menyebutkan beberapa perempuan yang tak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status mereka sebagai mahram.

Melansir dari laman Konsultasi Syariah, saudara sepupu bukanlah mahram karena Allah menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50. 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” 

Hukum menikah dengan sepupu dari segi kesehatan

Meski dihalalkan, menikah dengan sepupu alias consanguneous marriages ternyata memiliki sejumlah risiko dari segi kesehatan, terutama pada keturunan yang lahir dari hubungan tersebut. Pasalnya, pernikahan sedarah ini akan membuat persamaan genetik atau DNA antara kita dan si dia semakin besar, apalagi jika orang yang kita nikahi itu adalah sepupu pertama.

Hanan Hamamy, seorang profesor yang mendalami ilmu genetik manusia, mengungkapkan ada beberapa risiko dari pernikahan sedarah. Lewat artikelnya yang berjudul Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings, Hanan menjelaskan beberapa risiko itu ialah cacat lahir, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, hingga kematian bayi.

Dengan kata lain, hukum menikah dengan sepupu itu dibolehkan. Namun, kamu perlu mempertimbangkan faktor kesehatan dari keturunanmu kelak. Gimana, tertarik untuk menikah dengan sepupu, Bela?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here