Hukum Menggugurkan Kandungan yang Dibolehkan dalam Islam

Yuk, simak penjelasannya dulu!

Hukum Menggugurkan Kandungan yang Dibolehkan dalam Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kehadiran buah hati merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan. Namun, terkadang ada pasangan yang justru memilih untuk mengaborsi janinnya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena faktor ekonomi, hubungan gelap atau aib, atau memang karena adanya alasan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.

Di Indonesia sendiri, praktik aborsi dilarang dan bersifat ilegal, sehingga pelakunya akan dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan dalam agama Islam, aborsi hukumnya haram, karena perbuatan ini sama seperti membunuh seseorang.

Kendati demikian, hukum asal aborsi ini bisa berubah ketika ada kondisi darurat. Para ulama memberikan ketentuan yang sangat ketat terkait kondisi-kondisi yang membuat aborsi boleh dilakukan. Apa sajakah itu? Ketahui dulu ini dia hukum menggugurkan kandungan yang dibolehkan dalam Islam

1. Ketika janin sudah meninggal

Hukum Menggugurkan Kandungan yang Dibolehkan dalam Islam

Kondisi pertama di mana aborsi boleh dilakukan ialah jika sang janin sudah meninggal di dalam kandungan. Mengutip dari Almanhaj, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan jika sang janin belum terbukti meninggal dunia. Tapi jika sudah dipastikan tiada, maka boleh diaborsi.

“Tentang usaha menggugurkan kandungan, maka itu tidak boleh dilakukan selama sang janin belum terbukti sudah mati. Namun, jika sang janin sudah dipastikan mati, maka boleh digugurkan.” 

2. Saat usia kehamilan masih 40 hari pertama

Mengutip dari laman Rumaysho, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jika pada 40 hari pertama kehamilan (terbentuknya nutfah), seseorang boleh melakukan aborsi dengan alasan yang syar'i.

Misalnya, dalam keadaan sang ibu masih memiliki bayi yang masih kecil dan perlu diasuh dengan baik sehingga sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Bisa juga jika sang ibu dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi seperti ini diperbolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama kehamilan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here