Hukum Mencium Istri Saat Haid dalam Islam, Boleh Nggak Ya?

Yuk, simak selengkapnya berikut ini!

Hukum Mencium Istri Saat Haid dalam Islam, Boleh Nggak Ya?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Haid atau dikenal dengan istilah datang bulan adalah kodrat setiap perempuan yang sudah memasuki akil balig. Dalam agama Islam, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Beberapa di antaranya ialah dilarang salat, berpuasa, serta berhubungan intim dengan suami.

Lantas, bagaimana jika suami ingin bermesraan dengan istri saat dalam kondisi haid? Agama Islam tetap memperbolehkan pasangan untuk bermesraan ketika sang istri sedang haid, tapi dengan beberapa batasan yang harus ditaati. Untuk lebih jelasnya, kali ini Popbela akan membahas tentang hukum mencium istri saat haid. Yuk, simak baik-baik, ya!

1. Larangan berhubungan intim saat haid

Hukum Mencium Istri Saat Haid dalam Islam, Boleh Nggak Ya?

Allah Ta’ala melarang pasangan suami istri untuk berhubungan intim saat sang istri sedang haid. Keharamannya ditetapkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 222.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

2. Boleh bermesraan pada bagian-bagian tertentu

Larangan di atas menegaskan bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan intim atau penetrasi ketika istrinya sedang haid. Namun, bukan berarti suami juga dilarang untuk bermesraan dengan sang istri.

Mengutip dari Bincang Syariah, para ulama sepakat membolehkan suami bermesraan pada bagian tubuh tertentu, yakni di atas pusar dan di bawah lutut istri. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha,

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ

Artinya: 

“Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbuiku dalam keadaan haid.”

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here