Pengertian Khitbah dan Tata Caranya Sesuai Ajaran Islam

Yang siap dilamar harus tahu ini, ya!

Pengertian Khitbah dan Tata Caranya Sesuai Ajaran Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pernikahan merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap orang. Dalam Islam, menikah adalah ibadah sekaligus menyempurnakan separuh agama. Maka dari itu, setiap proses menuju pernikahan harus dijalani sesuai tuntunan syar’i agar menuai keberkahan.

Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya kedua calon pengantin akan lebih dulu menggelar acara tunangan. Namun, agama Islam tidak mengenal istilah tunangan, tapi yang ada ialah khitbah. Lantas, apa pengertian khitbah dan bagaimana tata caranya? Berikut Popbela berikan ulasan lengkapnya.

Pengertian khitbah

Pengertian Khitbah dan Tata Caranya Sesuai Ajaran Islam

Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga.

Permintaan atau pernyataan tersebut bisa disampaikan langsung oleh sang mempelai laki-laki, tapi juga bisa dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Khitbah sendiri harus dijawab “Ya” atau “Tidak”. Jika sang mempelai perempuan mengiyakan, maka dirinya disebut sebagai makhthubah, atau perempuan yang telah resmi dilamar. Dengan demikian, dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.

Hal yang diperhatikan sebelum khitbah

Sebelum melakukan khitbah, seorang laki-laki hendaknya memperhatikan beberapa hal untuk menentukan perempuan mana yang ingin ia lamar. Hal ini dimaksudkan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sebab, pernikahan adalah hal yang sakral dan tidak bisa dilakukan hanya untuk main-main. Maka, ini dia syarat sebelum melakukan khitbah.

  1. Mengetahui dan melihat calon mempelai. Meski ini bukanlah kewajiban, tapi disarankan dilakukan agar tidak terjadi fitnah atau masalah di kemudian hari.
  2. Sang calon tidak dalam proses khitbah dengan laki-laki lain. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya." (HR. Ibnu Majah).
  3. Perempuan boleh menerima atau menolak orang yang melamarnya. Saat melamar, sebaiknya sang perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya lebih dulu agar tidak terjadi pemaksaan dalam proses khitbah.
  4. Tidak melamar perempuan yang sedang masa iddah. Perempuan yang ditinggal mati atau diceraikan suaminya memiliki waktu jeda sebelum boleh menikah lagi. Jika masa iddah-nya belum selesai, maka laki-laki dilarang melamarnya secara terus terang.
  5. Memilih pasangan sesuai yang diajarkan Rasulullah. Baik laki-laki maupun perempuan hendaknya memilih pasangan yang dilihat dari agamanya, kecantikan atau ketampanannya, keturunannya, dan hartanya.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here