Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Perselingkuhan akan merugikan banyak pihak

Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Selingkuh adalah perbuatan yang harus dihindari saat seseorang telah memiliki pasangan. Pasalnya, selingkuh tidak hanya bisa merusak hubungan, tapi juga rasa percaya diri pasangan.

Beruntungnya, saat ini Indonesia telah mengeluarkan pasal perselingkuhan KUHP. Sehingga, para pelaku perselingkuhan itu, bisa dijatuhkan tindak pidana.

Penasaran dengan pasal perselingkuhan KUHP? Pelajari sama-sama di bawah ini.

1. Pernikahan dan perselingkuhan

Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Dalam Hukum Perkawinan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, mengatakan bahwa:

"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Maka dari itu, apabila dalam rumah tangga tidak terjalin lagi keterikatan, atau kebahagiaan yang terusak lantaran hadirnya orang ketiga, hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukum pidana. Tentu saja, jika laporan perselingkuhan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, pelaku selingkuh akan mendapat hukuman yang berlaku.

2. Selingkuh menurut hukum negara

Menurut KBBI, selingkuh adalah perbuatan tidak jujur atau menutup suatu hal untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pengertian selingkuh yang sudah banyak dipahami masyarakat saat ini adalah kondisi di mana pasangan bertindak tidak setia. Mulai dari perbuatan menggoda hingga melakukan aktivitas seksual selain bersama pasangan, dapat disebut sebagai selingkuh.

Akan tetapi, sejatinya di dalam ranah hukum tidak dikenal istilah selingkuh. Hukum pidana atau KUHP sendiri menyebut selingkuh sebagai gendak atau overspel.

Gendak atau overspel sendiri merujuk pada perbuatan persetubuhan antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau bentuk perzinaan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here