Apakah Talak Tiga Bisa Dibatalkan? Simak Jawabannya di Sini

Berhati-hatilah dengan lisan

Apakah Talak Tiga Bisa Dibatalkan? Simak Jawabannya di Sini

Secara sederhana, talak bisa diartikan sebagai ikrar suami yang dapat menjadi sebab putusnya tali pernikahan. Namun, talak ini juga memiliki tiga tingkatan, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3. 

Mungkin, kamu sudah mengetahui bahwa talak 1 dan talak 2 masih memungkinkan untuk suami dan istri rujuk kembali. Akan tetapi, bagaimana dengan talak 3 atau dikenal juga dengan talak ba'in kubra? Apakah talak 3 bisa dibatalkan? 

Nah, di bawah ini Popbela sudah merangkum jawaban mengenai hukum talak 3, kamu bisa menyimaknya, ya! 

1. Hukum talak tiga menurut Alquran

Apakah Talak Tiga Bisa Dibatalkan? Simak Jawabannya di Sini

Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 229-230, Allah telah mengatur talak tiga yang diberikan oleh suami. 

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu, suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Kemudian, jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain," (QS. Al-Baqarah: 229-230)

Maka, sesuai dengan perintah Allah yang telah dijelaskan dalam Alquran, talak tiga yang diberikan suami tidak bisa dibatalkan. 

2. Hukum talak tiga menurut hadis

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved