Inilah 7 Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah

Yuk, cari tahu di sini, Bela.

Inilah 7 Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Menjalani kehidupan rumah tangga bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi jika terus menerus dihadapkan dengan masalah dan kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah. Kondisi ini memberi celah yang besar untuk adanya perceraian.

Satu hal yang perlu diingat bahwa proses perceraian pun sebenarnya tidak semudah itu. Ada tahapan yang mesti dilalui lagi setelahnya, seperti adanya masa iddah. Masa di mana kedua pasangan diberi waktu jeda untuk berpikir ulang soal pernikahan atau rujuk kembali.

Dalam Islam, ada sejumlah aturan mengenai masa iddah itu sendiri. Berikut ini Popbela akan menjabarkan hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah.

1. Hak perempuan selama masa iddah talak raj’i

Inilah 7 Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah

Talak raj’i adalah talak pertama atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri. Pada masa talak ini pasangan suami istri masih bisa rujuk atau nikah kembali.

Perempuan yang mengalami masa iddah karena talak raj’i memiliki hak penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai. Bisa dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, pakaian, tempat tinggal yang layak, serta biaya hidup lainnya.

2. Hak perempuan selama masa iddah talak bain dan sedang hamil

Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami pada istri yang sudah habis masa iddahnya. Para ulama sepakat bahwa perempuan yang dicerai dengan talak bain, baik itu sughra atau qubra dan ia sedang hamil berhak atas nafkah dan tempat tinggal.

Dasar hukum yang melatarbelakanginya ialah fiman Allah SWT berikut ini:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusunkan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarakanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." [Q.S At-Talaq:6]

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here