Sejauh Apa Keadilan di Indonesia dalam Kasus Kekerasan pada Perempuan?

Setiap manusia punya haknya masing-masing

Sejauh Apa Keadilan di Indonesia dalam Kasus Kekerasan pada Perempuan?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kamu tahu nggak sih kalau setiap tanggal 10 Desember diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM)? Nggak hanya di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia pun ikut memperingati hari resmi perayaan kaum Humanisme yang dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union. Berbicara mengenai HAM, seharusnya semua manusia, baik perempuan maupun laki-laki, entah itu orang dewasa maupun anak-anak, mendapatkan haknya. Namun, pada kenyataannya, nggak semua orang memperoleh apa yang menjadi haknya, terutama pada kaum perempuan dan anak.

“Masih ada diskriminasi yang dialami oleh perempuan, nggak hanya di Barat dan Timur, tetapi juga di seluruh dunia”, kata Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL. M., Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam acara peluncuran Modul Akses Perempuan Terhadap Keadilan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sejauh Apa Keadilan di Indonesia dalam Kasus Kekerasan pada Perempuan?

Kekerasan yang menimpa setiap perempuan dan anak nggak hanya melulu soal kontak fisik, seperti pemerkosaan saja, tetapi juga melalui kontak nonfisik, seperti pelecehan seksual. Bahkan, setiap tahunnya, beragam kasus kekerasan yang menimpa perempuan terus meningkat dan  kekerasan yang paling banyak yang dialami oleh perempuan adalah KDRT.

Tentunya, KDRT ini sudah nggak asing lagi di telinga kita semua, bukan? Yup, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Pasalnya, KDRT ini sudah terjadi sejak zaman dulu, tapi miris sekali ketika kita tahu bahwa pada zaman dahulu kala kasus ini nggak pernah ditindaklanjuti mengingat permasalahan yang ada pada rumah tangga merupakan urusan pribadi setiap orang.

“Kalau zaman dahulu kala, setiap perempuan yang mengalami KDRT mereka memang melaporkan ke pihak yang berwajib. Tapi yah polisi nggak akan menangani kasus ini. Karena KDRT dianggap sebagai masalah internal”, kata Rahmadi.

Meskipun beberapa perempuan berani untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, nyatanya masih ada perempuan yang memilih untuk tutup mulut, seperti salah seorang perempuan berusia 28 tahun, yang dari awal menikah selalu disalahkan dan terus mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya. Hingga pada akhirnya, perempuan ini memilih untuk berteman dengan laki-laki lain. Hal tersebut menjadikan suaminya marah dan memukulinya hingga masuk ke rumah sakit dan yang lebih parahnya lagi, suaminya menganggap bahwa masalah kedekatan istrinya dengan laki-laki lain masih jauh lebih besar daripada KDRT yang dilakukannya.

Dari kasus yang dialami perempuan itu, kita belajar bahwa terkadang perempuan lebih memilih untuk bungkam, karena mereka yang mengalami kekerasan merasa sebagai pihak yang bersalah.

“Yang membuat korban menjadi takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, selain karena kurangnya saksi, alat bukti, dan minimnya pihak yang berpihak sama korban, juga karena mereka tahu bahwa mereka akan disalahkan, meskipun sebenarnya mereka adalah seorang korban”, kata Ketua LBH Apik, Siti Mazuma, S.H.

Seorang Psikososial dan Konseling Yayasan Pulih, Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari menyatakan kalau seorang psikolog berperan penting dalam menyadarkan para perempuan dan anak bahwa mereka adalah seorang korban. Sehingga, mereka menjadi lebih berani untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, penting juga bagi mereka untuk segera melakukan visum dan melakukan konseling sesaat setelah mereka mengalami kekerasan.

Melihat kasus kekerasan tersebut dan dikarenakan perempuan di seluruh dunia masih terus menghadapi tantangan ketika mencari keadilan, guna untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia dan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, maka dari itu UN Women yang telah bekerjasama dengan Mahkamah Agung dan Sweden Sverige meluncurkan Modul Pelatihan untuk Pelatih Akses Perempuan terhadap Keadilan, yang ditulis dengan partisipasi penuh dari anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Agung, dan pelatih dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Modul ini berguna untuk menjadi panduan bagi para hakim untuk dapat menangani kasus kekerasan perempuan dalam perspektif gender dan juga untuk meningkatkan keadilan bagi para perempuan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here