Hubungan rumah tangga terkadang tidak selalu berjalan semulus yang diharapkan. Itulah mengapa, cukup banyak pasangan suami istri yang pada akhirnya memutuskan untuk bercerai. Alasannya bisa sangat beragam, mulai dari kondisi finansial, kekerasan dalam rumah tangga, serta hal lainnya yang membuat mereka merasa bahwa perpisahan adalah jalan yang terbaik.
Apa pun alasannya, dalam sudut pandang hukum Islam, pasangan suami istri mempunyai hak yang sama terkait keputusannya untuk bercerai, baik itu melalui cerai talak, maupun cerai gugat. Meski sama-sama diartikan sebagai proses menceraikan pasangan, namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara kedua istilah tersebut.
Nah, untuk memahami seputar perbedaan cerai talak dan cerai gugat, berikut Popbela telah merangkum penjelasan selengkapnya untukmu.
