Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama secara Online

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Kunjungi situs resmi Pengadilan Agama
  • Cari opsi “Layanan Publik” dan temukan opsi "Penelusuran Perkara"
  • Lihat status cerai setelah mengisi nomor perkara cerai
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cara cek status cerai di Pengadilan Agama diketahui dapat dilakukan dengan beberapa cara. Untuk cara pertama yakni dengan mengeceknya secara langsung atau offline. Dengan kata lain, pihak pemohon bisa datang secara langsung ke kantor Pengadilan Agama sesuai dengan tempat di mana perkara cerai diurusi. Sedangkan untuk cara kedua yang lebih mudah yakni secara online atau daring.

Langkah-langkah untuk mengecek status cerai secara daring pun sangat mudah untuk diikuti. Untuk lebih jelasnya, mari simak cara cek status cerai di Pengadilan Agama secara online yang telah Popbela rangkum berikut ini.

1. Kunjungi situs resmi Pengadilan Agama

laman web Pengadilan Agama Jambi (pa-jambi.go.id)
laman web Pengadilan Agama Jambi (pa-jambi.go.id)

Langkah pertama yakni dengan mengunjungi situs resmi Pengadilan Agama yang sesuai dengan daerah di mana perkara perceraian diurus. Misalnya, apabila perkara cerai diurus di Pengadilan Agama Kota Jambi, maka situs yang dituju adalah https://www.pa-jambi.go.id/. Sedangkan untuk daerah lainnya, maka situs yang bisa dituju biasanya memiliki format https://www.[nama-pengadilan].go.id/.

Agar lebih mudah, bisa juga dengan memasukkan kata kunci berupa nama Pengadilan Agama pada mesin pencarian. Nantinya, dari hasil pencarian tersebut akan terlihat situs Pengadilan Agama yang dicari.

2. Cari opsi “Layanan Publik”

laman web Pengadilan Agama Jambi (pa-jambi.go.id)
laman web Pengadilan Agama Jambi (pa-jambi.go.id)

Selanjutnya, temukan opsi "Layanan Publik” di bagian beranda situs Pengadilan Agama daerah yang dipilih. Setelahnya, klik pada pilihan "Informasi Perkara dan Persidangan," lalu temukan opsi "Penelusuran Perkara". Nantinya, halaman web SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara akan terbuka. Di sana, akan terlihat kotak pencarian perkara yang mana bisa diisi dengan nomor perkara.

3. Lihat status cerai

laman web SIPP Pengadilan Agama Jambi (sipp.pa-jambi.go.id)
laman web SIPP Pengadilan Agama Jambi (sipp.pa-jambi.go.id)

Setelah mengisi nomor perkara cerai, maka akan muncul halaman proses perkara cerai. Kemudian, tunggu hingga sistem memunculkan informasi mengenai status akta cerai. Setelah muncul, silakan untuk mencari kolom “Status” untuk melihat perkembangan dari status cerai yang sedang diurus di Pengadilan Agama terkait.

Selain bisa diakses melalui laman Pengadilan Agama terkait, pencarian status cerai juga bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Siapa saja yang bisa mengakses status perkara cerai?

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)

Setelah memahami cara cek status cerai di Pengadilan Agama secara online, mungkin muncul pertanyaan terkait siapa yang bisa mengakses informasi tersebut secara detil. Ternyata, yang bisa melihat status perkara cerai hanyalah pihak-pihak tertentu. Yang pertama yakni pihak utama alias suami dan istri yang sedang mengurus proses perceraian. Kemudian instansi berwenang, yakni pihak dari Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Negeri tempat perkara diurus.

Di luar dari kedua pihak tersebut diketahui tidak bisa secara bebas untuk mengecek status cerai orang lain, karena informasi tersebut termasuk ke dalam ranah privasi yang dilindungi.

Syarat pengambilan akta cerai

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)

Pihak bersangkutan yang tengah berada di dalam proses perceraian tentu perlu memahami syarat pengambilan akta cerai, yang merupakan akta autentik yang dikeluarkan Pengadilan Agama sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status perkawinan.

Di samping itu, akta cerai juga berguna untuk keperluan administratif, seperti mengurus hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, mengurus dokumen kependudukan, dan menjadi syarat sah apabila ada keinginan untuk menikah kembali di masa depan.

Dikutip dari laman Pengadilan Agama Bandung, berikut persyaratan untuk pengambilan akta cerai.

Syarat pengambilan akta cerai oleh pihak bersangkutan

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)

Apabila akta cerai akan diambil oleh pihak bersangkutan, atau pihak yang menjalani proses perceraian, maka beberapa persyaratan berikut patut untuk dipenuhi. Berikut poin-poinnya:

  1. Mengisi formulir pengambilan produk dengan nomor perkara dan identitas lengkap.
  2. Menunjukkan KTP asli.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan uang tunai.

Syarat pengambilan akta cerai dengan surat kuasa

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)

Selain dapat diambil oleh pihak bersangkutan, akta cerai juga bisa didapatkan oleh orang lain yang telah diberikan kuasa. Berikut syarat pengambilan akta cerai dengan surat kuasa:

  1. Menyerahkan surat kuasa bermaterai dengan tanda tangan basah.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  3. Menyerahkan surat keterangan asli dari kelurahan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua atau saudara kandung, atau dapat pula dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga pemberi dan penerima kuasa.

Itulah penjelasan mengenai cara cek status cerai di Pengadilan Agama. Dengan memahaminya dengan baik, diharapkan proses pengecekan status cerai jadi semakin mudah untuk dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Windari Subangkit
EditorWindari Subangkit
Follow Us

Latest in Relationship

See More

Daftar Drakor Romantis MBC yang Tayang di 2026, Ada Apa Saja?

05 Des 2025, 15:00 WIBRelationship