Hukum Menikahi Saudara Ipar dalam Islam, Bolehkah?

Yuk, simak hukumnya di sini!

Hukum Menikahi Saudara Ipar dalam Islam, Bolehkah?

Pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang jelas, termasuk mengenai siapa yang halal dan haram untuk dinikahi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah hukum menikahi saudara ipar. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam atau dilarang?

Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua individu, tapi juga menyangkut keluarga besar dan norma-norma yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, memahami pembahasan ini menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap sesuai dengan ajaran agama.

Popbela akan merangkum hukum menikahi saudara ipar dalam Islam dari berbagai sumber. Yuk, simak!

Hukum tentang menikahi saudara ipar dalam Islam

Hukum Menikahi Saudara Ipar dalam Islam, Bolehkah?

Melansir dari laman NU Online, Menikahi dua perempuan yang bersaudara secara bersamaan tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, surah An-Nisa, sebagai berikut:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya:

“(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’:23)

Aturan menikahi seorang perempuan

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved