Siapa yang Mendapatkan Hak Asuh Anak dalam Perceraian? Ini Syaratnya

Ibu menjadi pemegang hak asuh utama

Siapa yang Mendapatkan Hak Asuh Anak dalam Perceraian? Ini Syaratnya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Perceraian merupakan mimpi buruk dalam sebuah pernikahan. Namun, saat kondisi seakan terlihat lebih baik untuk berpisah, perceraian mungkin tak terhindarkan. Ada banyak hal yang diurus dalam perceraian, tak hanya harta gono-gini, perkara hak asuh anak juga bisa menjadi perjalanan panjang. 

Banyak orangtua yang memperebutkan hal ini dalam persidangan. Setiap orangtua yang bercerai punya kondisi yang berbeda, sehingga aturan untuk pengasuhan anak-anaknya akan berbeda. 

Berdasarkan penelitian yang diterbitkan di Journal of Epidemiology & Community Health, selain memikirkan hak asuh anak setelah bercerai, kondisi anak haruslah menjadi hal utama. Lantas, siapa yang mendapatkan hak asuh anak dalam perceraian? Berikut ada beberapa syaratnya. 

Undang-Undang tentang hak asuh anak

Siapa yang Mendapatkan Hak Asuh Anak dalam Perceraian? Ini Syaratnya

Di Indonesia, ada peraturan tentang hak asuh anak pasca perceraian. Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut dituliskan bahwa meski telah bercerai, mantan suami dan istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka berdasarkan kepentingan anak.

Kewajiban ini berlaku sampai anak itu menikah atau dapat berdiri sendiri. Artinya, kasih sayang orangtua terhadap anak tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun meski mereka telah bercerai.

UU tersebut tidak merinci pada siapa hak asuh akan jatuh, tapi pihak ibu dan khususnya ayah, tetap memberikan kewajibannya dan memberikan semua biaya kehidupan sang anak. Undang-undang hanya menyebutkan, jika ada perselisihan mengenai hak asuh atau penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan.

Ibu jadi pemegang hak asuh menurut KHI

UU Perkawinan tidak menyebut secara jelas siapa yang berhak menerima hak asuh anak dalam perceraian. Biasanya ini akan diputuskan berdasarkan pertimbangan dalam persidangan.

Sementara itu, aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI, menyebut pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.

Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. Selain itu, terdapat pula yurisprudensi terkait hak asuh anak di bawah umur yang jatuh kepada ibunya.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan:

“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga turut menyatakan bahwa:

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.”

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here