Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilaksanakan sebelum memasuki usia 18 tahun. Di Indonesia, kasus pernikahan dini hampir terjadi setiap tahunnya.
Pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan karena dapat berdampak negatif bagi orang yang melakukannya. Ada sejumlah alasan yang perlu dicermati mengapa pernikahan dini harus dihindari oleh setiap pasangan.
Berikut alasannya.
