Ini Hal yang Perlu Kamu Pertimbangkan Sebelum Mengadopsi Anak

Ada peraturan dari pemerintah yang harus kita taati

Ini Hal yang Perlu Kamu Pertimbangkan Sebelum Mengadopsi Anak

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Setelah mengunjungi kamp pengungsi Palestina, di kota Kilis, perbatasan Turki dan Suriah, Melly Goeslaw sempat dibuat jatuh hati dengan beberapa anak yang ia temui di sana. Bahkan dirinya sempat ingin mengadopsi dua anak Palestina. Penyanyi dan pencipta lagu andal ini bahkan juga telah mengutarakan keinginannya untuk mengadopsi anak Palestina kepada pemerintah setempat. Namun, niat baiknya itu tidak mudah direalisasikan.

Keinginan Melly tidak bisa dikabulkan karena mereka tidak boleh dipisahkan dari masyarakat Palestinanya sendiri, karena mereka masih harus menjalani trauma healing. Selain itu, pemerintah setempat tidak memberikan izin, karena khawatir pendidikan yang didapatkan oleh anak-anak pengungsi itu tidak tepat ketika diadopsi oleh orang lain.

25022202-905537212955271-572151603025412096-n-030053b56ddbb8599612510a5803b60f.jpgInstagram.com/melly_goeslaw

Melihat fenomena ini, bagaimana sebenarnya aturan untuk mengadopsi anak yang berlaku di Indonesia secara hukum? Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Setelah semua hal di atas terpenuhi, masih ada syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pasangan calon orang tua angkat. Mereka harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat, memiliki catatan kelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan, berstatus menikah paling singkat lima tahun, dan tidak merupakan pasangan sejenis.

25010219-138251740207080-3647378165833138176-n-33db068e73ccd2e98227ca50ac9cfef2.jpgInstagram.com/melly_goeslaw

Selain itu, calon orang tua angkat juga diharuskan belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, mampu secara ekonomi dan sosial, memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali serta memperoleh persetujuan anak, dan membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.

Nah, sekarang jadi lebih paham kan apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum mengadopsi anak? Semoga bermanfaat ya, Bela.

BACA JUGA: Beragam Alasan, 5 Artis Indonesia Ini Pilih Adopsi Anak

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here