Kehadiran buah hati merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan. Namun, terkadang ada pasangan yang justru memilih untuk mengaborsi janinnya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena faktor ekonomi, hubungan gelap atau aib, atau memang karena adanya alasan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.
Di Indonesia sendiri, praktik aborsi dilarang dan bersifat ilegal, sehingga pelakunya akan dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan dalam agama Islam, aborsi hukumnya haram, karena perbuatan ini sama seperti membunuh seseorang.
Kendati demikian, hukum asal aborsi ini bisa berubah ketika ada kondisi darurat. Para ulama memberikan ketentuan yang sangat ketat terkait kondisi-kondisi yang membuat aborsi boleh dilakukan. Apa sajakah itu? Ketahui dulu ini dia hukum menggugurkan kandungan yang dibolehkan dalam Islam.
