Ketika berkeluarga apalagi telah memiliki anak, pastinya tanggungan pun semakin besar. Mencari nafkah tentu merupakan kewajiban seorang suami guna membuat ekonomi keluarga tetap berjalan dengan seimbang.
Namun, permasalahan ekonomi kerap terjadi dalam rumah tangga. Bahkan pada situasi tertentu, seorang suami bisa saja kehilangan pekerjaan hingga tidak mampu memberi nafkah bagi anak dan istri.
Finansial terganggu sementara kebutuhan harus terpenuhi, tentu menjadi sebuah permasalahan yang cukup berat bagi sebuah keluarga. Salah satu solusi untuk hal ini adalah membiarkan istri bekerja agar memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, apakah boleh? Bagaimana hukum istri menafkahi keluarga saat suami menganggur? Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.
