Hukum Istri Menafkahi Keluarga saat Suami Menganggur, Wajib Tahu!

Kita harus bagaimana ketika suami tak bisa memberi nafkah?

Hukum Istri Menafkahi Keluarga saat Suami Menganggur, Wajib Tahu!

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Ketika berkeluarga apalagi telah memiliki anak, pastinya tanggungan pun semakin besar. Mencari nafkah tentu merupakan kewajiban seorang suami guna membuat ekonomi keluarga tetap berjalan dengan seimbang.

Namun, permasalahan ekonomi kerap terjadi dalam rumah tangga. Bahkan pada situasi tertentu, seorang suami bisa saja kehilangan pekerjaan hingga tidak mampu memberi nafkah bagi anak dan istri.

Finansial terganggu sementara kebutuhan harus terpenuhi, tentu menjadi sebuah permasalahan yang cukup berat bagi sebuah keluarga. Salah satu solusi untuk hal ini adalah membiarkan istri bekerja agar memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, apakah boleh? Bagaimana hukum istri menafkahi keluarga saat suami menganggur? Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.

1. Istri tentu boleh membantu perekonomian keluarga

Hukum Istri Menafkahi Keluarga saat Suami Menganggur, Wajib Tahu!

Dikutip dari Bincang Syariah, Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa seorang istri boleh membantu perekonomian keluarga dan bekerja. Mencari nafkah bagi seorang istri bisa menjadi sunnah, bahkan wajib, apabila tidak ada yang bisa mencari nafkah selain dirinya serta jika dia merupakan seorang janda.

Namun, istri juga harus mendiskusikan perkara ini dengan suami sebelum benar-benar bekerja. Mintalah izin dari suami jika memang ingin bekerja, jangan sampai suami tidak memberikan restu.

Penting juga untuk diingat bahwa mencari nafkah haruslah dengan cara yang halal, meski tujuannya untuk membantu perekonomian keluarga. Jangan lupa untuk tetap mengutamakan kehalalan rezeki terutama untuk keluarga

2. Jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, maka suami tidak melarang istri bekerja

Mengutip Syaikh Wahbah dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu melalui Bincang Muslimah, jika suami tidak mampu menafkahi keluarga dengan maksimal maka suami hendaknya tidak melarang istri untuk bekerja.

Sebenarnya ketika suami berada dalam situasi tersebut istri bisa saja dan boleh untuk meminta cerai, namun apabila istri mampu menerima kondisi suami yang demikian maka diperbolehkan juga untuk bekerja guna menafkahi keluarga.

Perlu diingat bahwa suami dan istri sebetulnya adalah ‘tim’ yang perlu bahu membahu dan bekerja sama demi kelangsungan hidup dan rumah tangga. Jadi, tak masalah jika istri bekerja selama pekerjaannya halal dan suami mengizinkan. Tanggungan keluarga apalagi setelah memiliki anak juga tidak boleh ditelantarkan begitu saja.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here