Contoh Surat Gugatan Cerai yang Benar untuk Diajukan ke Pengadilan

Ini contoh dan penjelasannya!

Contoh Surat Gugatan Cerai yang Benar untuk Diajukan ke Pengadilan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Salah satu perkara yang mendominasi Pengadilan Agama di Indonesia adalah masalah perceraian. Tak hanya faktor ekonomi, berbagai kondisi dan situasi dalam kehidupan rumah tangga dapat melatarbelakangi seorang istri maupun suami pada akhirnya melayangkan gugatan cerai.

Namun, dalam pengajuan gugatan cerai, seorang penggugat, baik itu istri maupun suami, perlu memahami hal apa saja yang ada dalam surat gugatan cerai. Lalu, seperti apa contoh surat gugatan cerai? Simak penjelasannya berikut ini. 

1. Apa itu gugatan cerai?

Contoh Surat Gugatan Cerai yang Benar untuk Diajukan ke Pengadilan

Awal mula sebelum seorang pasangan suami istri bercerai, mereka perlu mengajukan surat gugatan cerai yang dilakukan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah. Selain itu, surat gugatan dapat diubah selama tidak mengubah posisi posita dan petitum. 

Posita adalah dalil yang menjadi dasar sebuah gugatan. Posita atau fundamentum petendi berisi mengenai alasan-alasan atau uraian fakta yang melatarbelakangi dilayangkannya suatu tuntutan hukum. Sementara petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Selain itu, gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, berdasarkan pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

2. Apa itu pernyataan cerai?

Perceraian merupakan putusnya atau berakhirnya hubungan pernikahan pasangan suami dan istri, yang sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Dalam mengajukan perceraian, terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan dan memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, membuat surat gugatan, menyiapkan biaya cerai, perlu mengetahui tata cara dan proses persidangan, hingga menyiapkan saksi.

Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional, perceraian hanya akan sah apabila dilakukan dengan melalui proses persidangan di pengadilan. Selain itu, pernyataan cerai yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh Kepala Desa, belum bisa dipakai untuk menjadi syarat menikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini tidak termasuk dalam prosedur perceraian yang dimaksud oleh Peraturan Perundang-Undangan. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here