Apakah Sah Pernikahan Hasil Perselingkuhan?

Termasuk maksiat hingga dosa paling keji bagi si perusak!

Apakah Sah Pernikahan Hasil Perselingkuhan?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Perselingkuhan merupakan hal yang sangat ditakuti dan dihindari bagi seluruh orang, khususnya yang sudah memiliki pasangan. Perselingkuhan merupakan tindakan yang merusak kepercayaan yang telah dibangun dan menyakitkan, baik secara fisik maupun mental kepada orang diselingkuhi.

Di samping itu, pasangan yang telah menikah dan mengikat janji setia sehidup-semati, telah membangun kepercayaan serta menjalin cinta dalam nama Tuhan yang Maha Esa.

Menikah merupakan sebuah ibadah yang mulia yang dapat dilakukan setiap orang yang telah siap dan mampu. Bahkan, menikah dapat menjadi sebuah kewajiban, agar tidak terjerumus dalam perzinahan.

Namun, bagaimana jadinya jika pernikahan yang dijalankan merupakan hasil dari perselingkuhan? Apakah pernikahan dari hasil selingkuh sah?

Berikut 5 penjelasan mengenai apakah pernikahan dari hasil perselingkuhan itu sah atau tidak.

1. Merusak keutuhan rumah tangga hubungan suami-istri orang lain hukumnya haram

Apakah Sah Pernikahan Hasil Perselingkuhan?

Segala upaya apa pun yang dilakukan untuk merusak keutuhan rumah tangga seseorang dalam pandangan Islam sangat dibenci dan hukumnya adalah haram. Bahkan tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar.

Dalam sebuah hadis mengatakan, “Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, maka ia bukan termasuk dari golongan kami” (H.R. an-Nasai).

Berdasarkan hal ini, dapat dipahami bahwa hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang statusnya masih bersuami adalah hubungan terlarang. Hal ini juga berarti bahwa pernikahan hasil perselingkuhan adalah haram.

2. Pendapat dalam Mazhab Imam Maliki

Pendapat yang sangat keras dituturkan dalam Mazhab Imam Maliki mengenai pernikahan hasil perselingkuhan. Dijelaskan bahwa, jika terdapat seorang laki-laki yang merusak hubungan rumah tangga seorang istri dengan suaminya, dan lalu suaminya itu menceraikan perempuan tersebut, maka laki-laki yang telah merusak hubungan rumah tangga mereka, setelah selesai masa iddah, menikahi perempuan itu maka pernikahannya harus dibatalkan. Serta tetap harus dibatalkan meski telah terjadi akad nikah. Hal ini karena telah terjadi kerusakan dalam akad.

Sehingga, jika dicermati dalam pandangan Mazhab Imam Maliki, konsekuensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, haram untuk dinikahi oleh si laki-laki yang menyebabkan perceraian tersebut untuk selama-lamanya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here