Ini Usia Ideal Menikah Menurut Pemerintah dan Sisi Kesehatan

Ada dampak negatifnya jika kamu tak menikah di usia ideal

Ini Usia Ideal Menikah Menurut Pemerintah dan Sisi Kesehatan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

“Kok sudah umur segini belum menikah juga, sih?”

"Usia kamu sudah pantas menikah dan punya anak, lho!”

“Umur segini sudah waktunya menikah, jangan ditunda-tunda”.

Pernah mendengar kalimat-kalimat seperti ini, Bela? Bagi kamu yang sering mendengar hal ini, pasti rasanya sudah muak, ya.

Sebenarnya, apakah usia ideal menikah itu memang ada? Lalu, jika benar ada, apakah artinya jika kamu belum menikah di usia itu, artinya kamu nggak “normal” atau nggak seperti orang kebanyakan?

Tahan dulu, Bela. Jangan langsung mengambil simpulan sendiri. Lebih baik kamu baca dulu penjelasan di bawah ini sampai selesai, ya.

Usia ideal menikah menurut BKKBN

Ini Usia Ideal Menikah Menurut Pemerintah dan Sisi Kesehatan

Beberapa waktu lalu, sempat beredar berita yang menyebutkan usia ideal menikah menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Disebutkan kalau lembaga pemerintahan itu merekomendasi perempuan menikah di usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

Dari berita tersebut, orang yang usianya sudah lebih dari yang disebutkan merasa tersinggung karena merasa sudah nggak lagi ideal untuk menikah. Namun, ternyata berita tersebut kurang lengkap karena yang dimaksudkan oleh BKKBN adalah minimal usia ideal untuk menikah.

Jad, BKKBN menyebut bahwa usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun dan laki-laki minimal 25 tahun. Rekomendasi tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan, yaitu:

  • Di bawah usia itu, psikologis seseorang masih labil sehingga akan memengaruhi pola pengasuhan anak.
  • Kematangan usia dan mental seseorang saat memiliki anak bisa berdampak pada gizi serta kesehatan sang anak.
  • Pernikahan dini bisa membuat remaja perempuan berisiko mengalami masalah kesehatan atas kehamilan dini.
  • Potensi kanker leher rahim atau serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Usia ideal menikah menurut pemerintah

Meskipun BKKBN adalah lembaga pemerintah, tetapi ternyata pemerintah memiliki aturan sendiri mengenai usia ideal menikah laki-laki dan perempuan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1, tertulis bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai 19 tahun.

UU ini memperbaharui aturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun. Aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak tersebut, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan. Saat sudah berusia 19 tahun, barulah seseorang sudah dianggap dewasa dan memasuki usia ideal untuk menikah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here