pexels.com/nur-andi-ravsanjani-gusma
Hal pertama yang menjadi syarat adalah harus memiliki agama yang sama. Sudah jelas bahwa seorang Muslim diwajibkan untuk menikah dengan seorang Kuslim pula. Mengutip dari Muslim.or.id, memilih jodoh dalam Islam juga harus sekufu atau al kafa’ah.
Maksudnya adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan, dan pekerjaan. Atau dengan kata lain adalah kesetaraan dalam agama dan status sosial. Ada banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji pula. Perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)
Al Bukhari juga turut membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam Agama) dalam kitab shahihnya yang di dalamnya terdapat hadis,
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Perempuan biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka, hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)