Wajib Punya, Ini Syarat dan Langkah Membuat Akta Kelahiran

Banyak manfaat yang didapat dari Akta Kelahiran, lho

Wajib Punya, Ini Syarat dan Langkah Membuat Akta Kelahiran

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting bagi setiap penduduk Indonesia. Selain menjadi bukti sah terkait status kelahiran dan kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran juga berfungsi sebagai rujukan untuk menetapkan identitas di dokumen lain. Misalnya, untuk mengurus ijazah akademik dan pembuatan KTP.

Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan bisa kamu buat secara gratis dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

Lalu, bagaimana cara, syarat, dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat Akta Kelahiran? Berikut ulasannya.

Syarat pembuatan akta kelahiran

Wajib Punya, Ini Syarat dan Langkah Membuat Akta Kelahiran

Berdasarkan Peraturan Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta kelahiran dapat dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 80 gram dan dibubuhi tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Umumnya, pembuatan Akta Lahir membutuhkan waktu berkisar paling cepat 15 menit dan maksimal dua hari kerja.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika akan mengurus Akta Kelahiran:

  1. ‌Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Salinan Kartu Keluarga
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Berita Acara dari Kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya)
  7. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah

Langkah mengajukan akta kelahiran

Prosedur pembuatan Akta Kelahiran untuk bayi yang baru lahir di kantor Disdukcapil

Bagi kamu yang baru saja melahirkan sang buah hati dan berencana mendaftarkan Akta Kelahiran, kamu bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI, dan 10 hari kerja bagi WNA, sejak tanggal kelahiran bayi.

Berikut adalah prosedur untuk membuat akta kelahiran secara langsung di kantor Disdukcapil:

  1. ‌Datang ke Dispendukcapil terdekat
  2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
  3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  4. Jika sudah selesai, segera serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas di loket
  5. Tunggu sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran

Prosedur pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa

Karena suatu alasan, beberapa orang dewasa tak memiliki Akta Kelahiran. Entah itu karena hilang, rusak, atau karena belum sempat mengurusnya sejak lahir. Namun tenang saja, Bela. Kamu pun bisa menerbitkan Akta Kelahiran dengan melengkapi beberapa persyaratan berkas yang diperlukan.

Lalu apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan?

  1. ‌Mengisi formulir F- 201
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)‌
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran
  4. Fotokopi Buku Nikah

Apabila kamu sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan melakukan beberapa prosedur di bawah ini:

  1. ‌Ambil nomor antrean di loket
  2. Lalu isi formulir dari petugas
  3. Jika sudah serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket
  4. Lalu tunggu prosesnya sampai permohonan akta kelahiran selesai

Sebagai informasi, kamu juga bisa mengajukan permohonan Akta Kelahiran secara daring. Hanya saja, kamu perlu memastikan dulu ke kantor Dispendukcapil domisili setempat.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here