Catat! Ini Syarat Menikah dengan WNA dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pastikan nggak ada persyaratan yang kamu lewatkan

Catat! Ini Syarat Menikah dengan WNA dan Dokumen yang Dibutuhkan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kalau kamu saat ini akan segera menikah dengan pasanganmu yang merupakan WNA atau Warga Negara Asing di Indonesia, tentunya kamu perlu mengetahui syarat menikah dengan WNA. Di Indonesia sendiri, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi jika WNI atau Warga Negara Indonesia hendak melakukan pernikahan beda kewarganegaaran.

Nah, kira-kira apa saja, sih syarat menikah dengan WNA?

Meskipun persyaratan yang diperlukan cukup banyak, tapi jangan khawatir, Bela, karena Popbela sudah rangkum syarat menikah dengan WNA secara lengkap khusus untukmu berikut ini. Simak artikelnya hingga selesai, ya!

Syarat menikah dengan WNA di Indonesia

Catat! Ini Syarat Menikah dengan WNA dan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen perlu kamu lengkapi terlebih dahulu untuk melangsungkan pernikahan dengan pasanganmu yang punya perbedaan kewarganegaraan. Mengingat dokumen yang diperlukan cukup banyak dan akan memakan waktu lebih lama, kamu perlu mempersiapkannya dari jauh-jauh hari.

Mengutip laman indonesia.go.id, pengurusan berbagai dokumen pernikahan antara WNI dengan WNA pun disebut akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada kinerja kantor kedutaan serta urusan imigrasi lainnya.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat menikah dengan WNA di Indonesia.

Dokumen untuk WNA

Dokumen yang perlu dipersiapkan berikut ini adalah untuk pasanganmu. Dokumen penting yang dibutuhkan di antaranya:

  • CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
  • Akta Cerai jika sudah pernah kawin
  • Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
  • Surat keterangan domisili saat ini
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-Muslim

Adapun syarat untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh sworn translator atau penerjemah yang telah disumpah, yang kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara bersangkutan yang ada di Indonesia. Berikut rincian persyaratannya:

  • Akta Kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here