Mahar yang Tidak Memberatkan dan Tidak Merendahkan dalam Islam

Calon pengantin wajib tahu

Mahar yang Tidak Memberatkan dan Tidak Merendahkan dalam Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Mahar atau maskawin merupakan syarat pernikahan dalam Islam yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Penentuan besar mahar bersifat relatif, atau bisa disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang akan melakukan akad nikah.

Dalam syariat Islam sendiri, tidak ada ketetapan khusus atas jumlah mahar, akan tetapi ditetapkan bahwa mahar harus berbentuk serta harus bermanfaat bagi calon istri. Mahar yang baik pun adalah mahar yang tidak memberatkan dan tidak merendahkan calon pengantin.

Hukum pemberian mahar dalam Islam

Mahar yang Tidak Memberatkan dan Tidak Merendahkan dalam Islam

Hukum pemberian mahar di dalam ajaran agama Islam adalah wajib. Ini didasarkan pada firman Allah SWT yang tertuang di dalam surat An-Nisa ayat 24,

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Karena itu, kawinilah mereka dengan seizin orangtuanya, dan berilah maskawinnya menurut yang paling patut.” (QS. An-Nisa: 24)

Selain itu, di dalam sebuah hadis dijelaskan pula menyoal hukum pemberian mahar. Diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." (HR. Tirmidzi)

Macam-macam bentuk mahar

Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, Ulama mengatakan bahwa mahar bisa tergolong ke dalam 3 jenis, yakni tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu, (2) mutsamman (مُثَمَّن) atau barang yang memiliki nilai jual, dan (3) ujrah (أُجْرَة) atau honor atas suatu jasa pekerjaan tertentu. Berikut penjelasan bentuk mahar.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here