Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Apakah Lamaran Itu Wajib dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apakah Lamaran Itu Wajib dalam Islam? Ini Penjelasannya
ilustrasi lamaran (pexels.com/Hebert Santos)
Intinya Sih
  • Lamaran dalam Islam disebut khitbah, yaitu prosesi menyampaikan niat menikah dari pihak laki-laki kepada perempuan melalui wali atau secara langsung sebelum akad nikah berlangsung.
  • Khitbah tidak bersifat wajib, melainkan mubah atau diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 235 tentang kebolehan meminang dengan cara yang makruf.
  • Tata cara lamaran mencakup salat istikharah, pengajuan pinangan, jawaban pihak perempuan, serta penyerahan hantaran dengan tetap menjaga adab dan batasan syariat Islam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bagi banyak pasangan muslim, lamaran dianggap sebagai sebuah prosesi pendahulu pernikahan yang penting untuk dilakukan. Sebab, di dalam prosesi ini, pihak laki-laki akan menyampaikan kesungguhannya untuk meminang perempuan pilihannya.

Meski umum dilaksanakan sebelum pasangan melangkah ke jenjang yang lebih serius, banyak yang masih bertanya-tanya apakah lamaran itu wajib dalam Islam, ataukah tidak. Oleh karenanya, di dalam artikel ini, Popbela akan bagikan penjelasan lengkap seputar lamaran di dalam Islam untukmu. Simak artikelnya sampai habis, ya.

Lamaran dalam Islam

ilustrasi lamaran (pinterest.com)
ilustrasi lamaran (pinterest.com)

Di dalam Islam, lamaran dikenal sebagai khitbah atau peminangan. Banyak yang mengira bahwa khitbah sama dengan akad nikah. Tapi sebenarnya, khitbah hanyalah sebuah prosesi pendahulu pernikahan guna memberitahukan niat untuk menikah.

Dalam prosesi ini, laki-laki akan memberikan permohonan untuk meminang perempuan pilihannya, baik itu melalui wali, maupun secara langsung. Setelah mendapatkan pengajuan permohonan, pihak perempuan pun mempunyai hak untuk menerima, maupun menolaknya. 

Apabila pihak perempuan menerima lamaran, maka ia tidak diperkenankan untuk menerima pinangan dari laki-laki lain. Sementara jika menolaknya, maka diperbolehkan baginya untuk menerima khitbah dari laki-laki lain.

Apakah lamaran itu wajib dalam Islam?

ilustrasi lamaran (pexels.com/Rene Terp)
ilustrasi lamaran (pexels.com/Rene Terp)

Lamaran atau khitbah di dalam Islam sendiri tidak diwajibkan, melainkan mempunyai hukum mubah atau diperbolehkan. Adapun penjelasan mengenai khitbah termaktub di dalam firman Allah SWT, Surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi:

“Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu. Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan (kepada mereka) sebuah perkataan yang makruf. Dan jangan juga kamu bertetap hati atau berazam untuk berakad nikah, sebelum perempuan tersebut habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT mengetahui semua yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan perlu kamu ketahui bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)

Meski bukan prosesi yang diwajibkan sebelum akad nikah berlangsung, banyak pasangan muslim yang memilih untuk melangsungkan lamaran dengan tujuan menyampaikan niatan baik untuk membangun rumah tangga, juga sebagai bentuk penghormatan kepada pihak perempuan.

Tata cara lamaran dalam Islam

ilustrasi lamaran (instagram.com/@simfoniorganizer.id)
ilustrasi lamaran (instagram.com/@simfoniorganizer.id)

Berbeda dengan lamaran secara umum, khitbah mempunyai tata cara yang mesti diikuti, baik oleh pengkhitbah atau yang dikhitbah. Berikut tata cara selengkapnya.

1. Meminta petunjuk dari Allah SWT

ilustrasi berdoa (pexels.com/Hümeyra)
ilustrasi berdoa (pexels.com/Hümeyra)

Sebelum menyampaikan keinginan untuk meminang, hal pertama yang mesti dilakukan ialah meminta petunjuk dari Allah SWT, agar hati terasa yakin untuk mengkhitbah. Ini bisa dilakukan melalui dua rakaat salat sunah istikharah, disertai memanjatkan doa untuk mendapatkan petunjuk. Sebutkan pula perkara, atau pilihan yang tengah dipertimbangkan.

2. Pengajuan khitbah

ilustrasi lamaran (weddingmarket.com)
ilustrasi lamaran (weddingmarket.com)

Setelah merasa yakin, selanjutnya ialah dengan mengajukan pinangan kepada pihak perempuan dengan mendatangi kediamannya. Namun, penting untuk memastikan bahwa perempuan yang hendak dilamar tidak berada di dalam pinangan laki-laki lain, maupun tidak berada dalam masa iddah, atau jangka tunggu bagi perempuan setelah berpisah dari suami terdahulu, baik itu karena perceraian, atau karena kematian.

3. Penyampaian jawaban pihak perempuan

ilustrasi lamaran (pinterest.com)
ilustrasi lamaran (pinterest.com)

Setelah mengajukan permohonan untuk meminang, pihak perempuan diperbolehkan untuk menimbang jawabannya. Apabila lamaran diterima, maka bisa dilanjutkan dengan pembicaraan lebih serius mengenai rencana pernikahan.

4. Penyerahan hantaran

ilustrasi seserahan (instagram.com/zana_seserahan)
ilustrasi seserahan (instagram.com/zana_seserahan)

Umumnya, pihak laki-laki akan memberikan sejumlah hantaran, atau hadiah pemberian sebagai bentuk keseriusan untuk meminang perempuan. Hantaran juga menjadi simbol untuk mengeratkan tali silaturahmi di antara dua keluarga besar. Beberapa jenis hantaran yang biasa diberikan dalam prosesi lamaran ialah alat salat, setelan pakaian, hingga berbagai jenis makanan, seperti buah dan kue.

Adab yang mesti diperhatikan pada lamaran dalam Islam

ilustrasi lamaran (pinterest.com)
ilustrasi lamaran (pinterest.com)

Saat mempunyai keinginan melamar, ada beberapa adab yang wajib diperhatikan dengan baik. Sebab, hal ini dapat menjaga kesucian dalam proses khitbah. Mengutip laman Pustaka, berikut penjelasannya:

  1. Niat yang tulus: khitbah dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk membangun rumah tangga yang diridai oleh Allah SWT.

  2. Melalui perantara wali: seorang laki-laki sebaiknya mengutarakan niat untuk meminang perempuan melalui sang ayah, maupun kerabat dekat lainnya.

  3. Menjaga batasan syariat: interaksi yang dilakukan saat proses khitbah tetap harus menyesuaikan dengan batasan Islam, seperti hanya tidak berkhalwat, atau berduaan tanpa mahram.

  4. Menghindari perempuan yang sudah dilamar: adab lainnya yang mesti diperhatikan yakni menghindari untuk mengkhitbah perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW di dalam sebuah hadis yang berbunyi,

"Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran saudaranya, sampai ia menikahi atau meninggalkan lamaran tersebut.” (HR. An-Nasa’i)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa lamaran di dalam Islam atau khitbah bukanlah hal yang wajib, melainkan dihukumi mubah atau diperbolehkan. Tetapi, lamaran dilakukan sebagai bentuk menyampaikan niat baik dan kesungguhan untuk menikah. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, Bela.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Windari Subangkit
EditorWindari Subangkit
Follow Us

Latest in Relationship

See More