Mas kawin adalah salah satu yang sering didengar ketika prosesi pernikahan dilakukan. Mas kawin juga disebut sebagai sesuatu yang harus ada dalam sebuah pernikahan, bahkan beberapa dari pernikahan membuat mas kawin sangat fenomenal akan nilainya. Ada yang terbilang sangat besar dan ada yang sesuai kemampuan sang mempelai laki-laki.
Nah sebenarnya seperti apa sih mas kawin yang diharuskan dalam Islam itu?
Arti mas kawin
Mas kawin juga sering disebut sebagai mahar atau shadaq. Mas kawin merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarganya pada saat pernikahan.
Hukum mas kawin
Hukum mas kawin adalah wajib adanya karena akad nikah. Dengan kadar harta yang telah ditentukan (seperti 1000 lira Syiria) atau nggak disebutkan. Seperti dijelaskan di Surah an-Nissa:24 berikut:
ُﻜِﻟ ا َﻮْﻣَﺄِﺑ اﻮُﻐَﺘْﺒَﺗ ْنَأ ْﻢُﻜِﻟَذ َءاَرَو ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ ﱠﻞِﺣُأَو َﻦﻴِﺤِﻓﺎَﺴُﻣ َﺮْﻴَﻏ َﻦﻴِﻨِﺼْﺤُﻣ ْﻢ ) ءﺎﺴﻨﻟا : 24
Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" (QS. An-Nisa: 24).