Cara Daftar Nikah Online, Biaya Gratis dan Tak Perlu ke KUA!

Nikah nggak pakai ribet

Cara Daftar Nikah Online, Biaya Gratis dan Tak Perlu ke KUA!

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Bagi sebagian orang, menikah merupakan salah satu momen penting dalam kehidupannya. Menikah dikatakan penting lantaran biasa dilaksanakan paling tidak satu kali seumur hidup bersama dengan pasangan tercinta.

Oleh karena itu, pernikahan harus dipersiapkan secara teliti dan hati-hati supaya tidak ada kesalahan, salah satunya adalah mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengurus beberapa berkas persyaratan lainnya.

Di era modern ini, daftar pernikahan rupanya sudah bisa dilakukan secara online alias daring, lho. Kalian para calon pengantin tidak perlu datang ke KUA dan hanya perlu mengunggah berkas persyaratannya.

Penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak tata cara daftar nikah online yang mudah dilakukan di bawah ini.

Cara daftar nikah online

Cara Daftar Nikah Online, Biaya Gratis dan Tak Perlu ke KUA!

Mempersiapkan pernikahan memang membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran. Salah satu yang paling penting adalah mendaftarkan pernikahanmu agar tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mendaftarkan pernikahanmu secara online.

  1. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
  3. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  4. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
  5. Tentukan tanggal dan jam akad nikah
  6. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  7. Jangan lupa checklist dokumen
  8. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
  10. Cetak bukti pendaftaran

Berkas yang harus dipersiapkan untuk daftar nikah secara online

Selain itu, kamu dan pasangan juga perlu mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan kalian. Berkas-berkas tersebut antara lain:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  6. Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  7. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  8. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  9. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  10. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  11. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  12. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  13. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here