Viral di TikTok, Ini Pengertian tentang ‘Pasangan yang Sekufu’

Meminimalisir konflik dan menjaga keharmonisan

Viral di TikTok, Ini Pengertian tentang ‘Pasangan yang Sekufu’

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Saat mencari pasangan, setiap orang pasti tidak akan asal pilih. Maka dari itu, perlu adanya tahap PDKT untuk mengenal satu sama lain sebelum berlanjut ke jenjang yang lebih dalam. Proses perkenalan ini membuat satu sama lain mengetahui bagaimana watak untuk dipertimbangkan nantinya. 

Terkait dengan hal tersebut, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang pasangan yang sekufu, khususnya di TikTok. Apa sih sebenarnya pasangan yang sekufu itu? Apa manfaatnya memiliki pasangan yang sekufu? Penasaran? Simak penjelasannya berikut ini, ya!

Sekufu artinya sepadan atau sederajat

Viral di TikTok, Ini Pengertian tentang ‘Pasangan yang Sekufu’

Dalam bahasa Arab, sekufu disebut juga kafa’ah, yang secara etimologi berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding. Berdasarkan istilah, sekufu memiliki arti sesuatu atau seseorang yang sepadan dengan sesuatu atau seseorang lainnya.

Jika mengutip pendapat Sayyid Sabiq dalam bukunya yang berjudul Fiqih Sunnah (1986), sekufu atau kafa'ah adalah setaranya kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak dan kekayaannya.

Sementara pendapat lain dari Abdul Al-Rahman Al-Jazairi dalam kitabnya berjudul al-Fiqh al-Mazahib al-Arba’ah (1990) menjelaskan pengertian sekufu adalah keseimbangan pasangan calon pengantin dengan keadaan tertentu. 

Jadi, yang dimaksud dengan sekufu dalam suatu hubungan atau perkawinan, yaitu sepadan atau sama antara seorang laki-laki dan perempuan, baik dalam agamanya, kedudukannya, pendidikannya, kekayaannya, status sosial dan sebagainya.

Ada empat kriteria sekufu dalam hubungan

Ada pendapat berbeda dari para ulama mengenai pasangan sekufu dalam ilmu fiqih. Salah satunya kriteria sekufu yang digunakan menurut empat mazhab, yaitu:

1. Mazhab Syafii
Dalam mazhab ini, kriteria dalam sekufu dinilai berdasarkan empat hal, yaitu nasab, ad-diniyah atau agama, orang merdeka atau budak, dan ekonomi atau status sosial terutama dalam pekerjaan.

2. Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, kriteria yang masuk dalam penilaian pasangan yang sekufu dinilai berdasarkan lima hal, yakni keturunan, al-hirfa’ atau profesi, al-hurriyah atau merdeka, harta, serta ad-diyanah atau agama dan kepercayaan.

3. Mazhab Hambali
Sama dengan mazhab Hanafi, dalam mazhab Hambali ada lima kriteria penilaian yang masuk dalam sekufu, termasuk agama (ad-diniyah) dalam konteksnya yang sangat luas, status sosial terutama profesi, kemampuan finansial terutama dihubungkan dengan hal-hal yang wajib dibayar seperti mas kawin (mahar) dan uang belanja (biaya hidup, nafkah), orang merdeka atau budak, dan nasab dalam kaitannya antara Arab dan non-Arab (‘Ajam).

4. Mazhab Maliki
Sedangkan untuk mazhab terakhir ini hanya menghubungan sekufu dengan satu hal yaitu agama, yaitu Muslim yang tidak fasik dan sehat fisiknya. Sementara terkait dengan harta, status kemerdekaan, dan nasab merupakan bentuk sekufu yang tidak menjadi syarat utama bagi suatu pernikahan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here