Mahram Adalah Orang yang Haram Dinikahi, Ini Arti dan Pembagiannya

Bisa karena keturunan atau hubungan pernikahan

Mahram Adalah Orang yang Haram Dinikahi, Ini Arti dan Pembagiannya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Tak sedikit orang yang salah dalam menyebut kata mahram dengan muhrim. Padahal dalam bahasa Arab, muhrim berarti orang yang sedang berikhram. Sedangkan mahram adalah perempuan atau laki-laki yang termasuk saudara dekat karena hubungan tertentu sehingga tidak boleh menikah antara mereka. 

Dalam Islam, penting untuk mengetahui siapa saja mahram kita. Sebab, hal ini bisa menjaga kita dari hubungan yang tidak dikehendaki maupun menghindarkan kita dari dosa. 

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang mahram, simak ulasan mengenai mahram dari Popbela.com di bawah ini. 

1. Apa itu mahram?

Mahram Adalah Orang yang Haram Dinikahi, Ini Arti dan Pembagiannya

Mahram adalah istilah yang erat dengan pembahasan mengenai pernikahan. Secara bahasa, makna dari mahram adalah haram. Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. 

Sedangkan menurut istilah, mahram diartikan sebagai perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena disebabkan keturunan, sepersusuan, atau perkawinan sehingga tidak boleh menikah antara keduanya. 

Perlu dicermati perbedaan kata mahram dengan muhrim. Sebab, dalam keseharian, banyak orang yang menyamakan antara keduanya.

Padahal, muhrim adalah kata yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Muhrim artinya adalah orang yang sedang melaksanakan ihram. 

2. Mahram karena keturunan

Mahram yang pertama disebabkan karena keturunan. Terdapat tujuh golongan yang termasuk mahram sebab keturunan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 berikut. 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]

Sesuai dengan ayat di atas, orang yang termasuk mahram karena keturunan terdiri dari tujuh golongan ini. 

  1. Ibu-ibumu 
  2. Anak-anak yang perempuan 
  3. Saudara-saudara  perempuan 
  4. Saudara-saudara ayah yang perempuan 
  5. Saudara-saudara ibu yang perempuan 
  6. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki 
  7. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan

Ketentuan ini berlaku untuk laki-laki, sementara untuk perempuan berlaku sebaliknya. Mereka haram menikah dengan ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here