Instagram.com/kominfotik_ju
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan resmi diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 hingga Minggu, 27 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus baru di 12 hari pertama September 2020 menyumbang 25 persen dari total kasus positif COVID-19 di Jakarta.
“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies, kemarin (13/9).
Pada Minggu 30 Agustus 2020, DKI Jakarta mencatat 7.960 kasus positif COVID-19. Angka tersebut kian meningkat pada bulan selanjutnya. Berdasarkan fenomena tersebut, Anies pun kembali memberlakukan PSBB pengetatan atau PSBB jilid dua selama dua pekan.
Keputusan itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub tersebut diterbitkan pada 13 September 2020.
Bagi kamu yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, lebih baik tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Tapi, untuk kamu yang tidak bisa WFH dan tetap harus datang ke kantor, selalu hati-hati dan tetap jaga kesehatan, ya!
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Ini 27 Objek Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 September"