Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi udara yang wajib dipatuhi penumpang. Pemerintah telah memberikan kelonggaran berupa tak ada lagi syarat antigen dan PCR bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 25 Agustus 2022 lalu. Hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku.
Untuk melakukan perjalanan, seluruh penumpang juga wajib mematuhi ketentuan perjalanan dengan pesawat yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut ulasannya.
