Mengutip Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sejumlah ketentuan mengenai biaya pengajuan Golden Visa sebagai berikut.
Visa
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan ketentuan:
- Paling lama 5 tahun: Rp10 juta,
- Paling lama 10 tahun: Rp15 juta, serta
- Visa tinggal terbatas: Rp500 ribu.
Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu dengan ketentuan:
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp1 juta,
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II:Rp2 juta, dan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp8 juta.
Izin Keimigrasian:
Izin tinggal terbatas dengan ketentuan:
- Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta, dan
- Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta.
Izin tinggal tetap dengan ketentuan:
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta,
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta, dan
- Jangka waktu tak terbatas: Rp15 juta.
Izin masuk kembali dengan ketentuan:
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp3,5 juta,
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp5 juta, serta
- Berlaku tidak terbatas: Rp8 juta.
Sementara biaya tambahan untuk pengajuan izin meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak akan kembali adalah Rp100 ribu. Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian lainnya. Yakni pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian sebesar Rp500 ribu.