- 43 negara bebas visa
- 44 negara dengan visa on arrival
- 5 negara/wilayah dengan skema eTA
- Sekitar 106 negara masih memerlukan visa reguler.
Daftar 77 Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia, Terbaru 2026!

- Paspor Indonesia mencatat mobility score 92, menempati peringkat ke-54 Passport Power Rank dengan world reach sebesar 46 persen.
- Ada 43 negara bebas visa, 44 negara dengan visa on arrival, dan 5 negara/wilayah dengan skema eTA bagi WNI pada tahun 2026.
- Negara yang memberikan fasilitas visa on arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi WNI juga semakin bertambah.
Kabar baik bagi para pelancong Tanah Air. Memasuki tahun 2026, pemegang paspor Indonesia semakin dimudahkan untuk bepergian ke berbagai negara tanpa proses visa yang rumit. Pembaruan terbaru Passport Index 2026 menunjukkan peningkatan akses global bagi warga negara Indonesia (WNI), menandai posisi paspor RI yang semakin diperhitungkan di dunia internasional.
Dengan puluhan negara yang kini dapat dikunjungi tanpa visa atau melalui prosedur yang lebih sederhana, kesempatan liburan, perjalanan bisnis, hingga kunjungan budaya ke luar negeri pun semakin terbuka. Lalu, negara mana saja yang memberikan fasilitas tersebut dan bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak ulasan berikut, Bela!
Kekuatan paspor Indonesia berdasarkan Passport Index 2026

Berdasarkan pembaruan Passport Index 2026 per 5 Januari, paspor Indonesia mencatat mobility score 92. Artinya, WNI dapat mengakses 92 negara dan wilayah melalui tiga skema utama, yaitu bebas visa (visa free), visa on arrival (VoA), dan electronic travel authorization (eTA).
Secara global, paspor Indonesia menempati peringkat ke-54 Passport Power Rank dengan world reach sebesar 46%. Capaian ini menunjukkan bahwa hampir setengah negara di dunia dapat dikunjungi WNI tanpa perlu mengurus visa reguler sejak awal. Rinciannya, terdapat:
Daftar negara bebas visa untuk WNI Tahun 2026

Bebas visa berarti pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke negara tujuan tanpa mengajukan visa terlebih dahulu, selama memenuhi syarat dokumen dan batas waktu tinggal yang ditetapkan. Berikut daftar negara bebas visa bagi WNI pada 2026 serta durasi tinggalnya berdasarkan Passport Index:
- Albania
- Angola (30 hari)
- Barbados (90 hari)
- Belarus (30 hari)
- Brazil (30 hari)
- Brunei Darussalam (14 hari)
- Kamboja (30 hari)
- Chile (90 hari)
- Kolombia (90 hari)
- Dominica (21 hari)
- Ekuador (90 hari)
- Fiji (120 hari)
- Gambia (90 hari)
- Guyana (30 hari)
- Haiti (90 hari)
- Hong Kong (30 hari)
- Iran (15 hari)
- Kazakhstan (30 hari)
- Kiribati (90 hari)
- Laos (30 hari)
- Makau (30 hari)
- Malaysia (30 hari)
- Mali (30 hari)
- Mikronesia (30 hari)
- Maroko (90 hari)
- Myanmar (14 hari)
- Namibia (30 hari)
- Palestinian Territories
- Peru (180 hari)
- Filipina (30 hari)
- Rwanda (90 hari)
- Serbia (30 hari)
- Singapura (30 hari)
- St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
- Thailand (60 hari)
- Timor-Leste (30 hari)
- Tunisia (90 hari)
- Turki (30 hari)
- Uzbekistan (30 hari)
- Vanuatu
- Venezuela (90 hari)
- Vietnam (30 hari)
- Guyana (30 hari – pembaruan)
Negara dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA)

Visa on Arrival adalah visa yang dapat diurus langsung saat tiba di negara tujuan, baik di bandara maupun pelabuhan. Meski tidak perlu mengajukan dari Indonesia, WNI tetap diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung dan membayar biaya sesuai ketentuan setempat. Beberapa negara yang menyediakan VoA bagi WNI antara lain:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Republik Demokratik Kongo
- Kuba
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kyrgyzstan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mauritius
- Marshall Islands
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe
Negara dengan Skema Electronic Travel Authorization (eTA)

Electronic Travel Authorization atau eTA merupakan izin perjalanan elektronik yang wajib diajukan secara online sebelum keberangkatan. Prosesnya relatif cepat, namun tetap memerlukan persetujuan dari otoritas negara tujuan. Pada 2026, negara dan wilayah yang menerapkan eTA bagi WNI meliputi:
- Kenya
- Saint Kitts and Nevis
- Seychelles
- Jepang (melalui fasilitas visa waiver tertentu)
Bertambahnya daftar negara bebas visa dan kemudahan akses perjalanan ini menjadi angin segar bagi wisatawan Indonesia. Selain menghemat waktu dan biaya pengurusan dokumen, WNI kini memiliki lebih banyak pilihan destinasi internasional yang bisa dijelajahi dengan praktis.
Meski demikian, penting bagi calon pelancong untuk selalu memeriksa aturan imigrasi terbaru sebelum berangkat, termasuk syarat paspor, tiket pulang, dan batas durasi tinggal. Dengan persiapan matang, kemudahan bebas visa 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menjelajah dunia, Bela!
















