Thailand resmi menetapkan peraturan pemungutan pajak bagi turis asing yang melancong ke negaranya. Nantinya, para wisatawan yang datang dengan perjalanan darat atau laut akan dikenakan biaya sebesar 150 baht atau Rp66 ribu. Sedangkan turis asing yang melakukan perjalanan udara wajib membayar biaya sebesar 300 baht atau sekitar Rp133 ribu.
Komite Kebijakan Pariwisata Nasional ini juga sudah disahkan oleh Kabinet Thailand dan resmi berlaku pada 1 Juni 2023 mendatang.
Pemberlakuan kebijakan ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn.
“Biaya akan mulai berlaku pada bulan Juni,” katanya, melansir dari Bloomberg.
