Paspor adalah dokumen untuk menunjukan identitas warga suatu negara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor bisa digunakan berkali-kali ke berbagai negara selama masih dalam masa berlaku yang telah ditetapkan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor, kini Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menerima pembayaran online melalui M-Paspor.
M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk pembayarannya, masyarakat menggunakan 15 digit kode biling yang didapat dari data pengajuan paspor di aplikasi M-Paspor. Ada banyak cara untuk membayar paspor di aplikasi M-Paspor, seperti lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank persepsi simponi.
Mengutip laman resmi Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah sejumlah cara pembayaran paspor di aplikasi M-Paspor yang bisa kamu pilih.
