Cegah Overtourism, Thailand Tetapkan Pajak Turis Asing per 1 Juni 2023

Banyak manfaat yang bisa kamu dapat dari pajak ini, lho

Cegah Overtourism, Thailand Tetapkan Pajak Turis Asing per 1 Juni 2023

Thailand resmi menetapkan peraturan pemungutan pajak bagi turis asing yang melancong ke negaranya. Nantinya, para wisatawan yang datang dengan perjalanan darat atau laut akan dikenakan biaya sebesar 150 baht atau Rp66 ribu. Sedangkan turis asing yang melakukan perjalanan udara wajib membayar biaya sebesar 300 baht atau sekitar Rp133 ribu.

Komite Kebijakan Pariwisata Nasional ini juga sudah disahkan oleh Kabinet Thailand dan resmi berlaku pada 1 Juni 2023 mendatang.

Pemberlakuan kebijakan ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn.

“Biaya akan mulai berlaku pada bulan Juni,” katanya, melansir dari Bloomberg.

Pajak digunakan untuk mengembangkan pariwisata

Cegah Overtourism, Thailand Tetapkan Pajak Turis Asing per 1 Juni 2023

Beberapa pihak menganggap aturan ini agak memberatkan. Namun bukan tanpa alasan, pajak yang terkumpul ini nantinya akan dikelola untuk meningkatkan pariwisata Thailand di kancah internasional.

"Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk asuransi bagi wisatawan internasional selama mereka tinggal di Thailand," kata Wakil Juru Bicara Kantor Perdana Menteri Traisulee Traisoranakul dilansir dari Channel News asia.

Sepadan dengan pajak yang dibayarkan, nantinya para pelancong internasional akan mendapat berbagai macam fasilitas dan tunjangan kesejahteraan. Termasuk perlindungan asuransi kecelakaan diri.

Jumlah turis di Thailand mencapai 11,5 juta orang

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved