Penghitungan Baru PPh 21 Bikin Karyawan Boncos? Cek Faktanya!

Ini perhitungan baru mekanisme TER dan cara menghitungnya

Penghitungan Baru PPh 21 Bikin Karyawan Boncos? Cek Faktanya!

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Penghitungan baru PPh 21 disebut membuat karyawan membayar pajak lebih tinggi. Akibatnya, gaji bersih yang mereka terima pun jadi lebih rendah. Metode penghitungan yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER) tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin.

Lantas, bagaimana mekanisme TER dan cara menghitungnya? Simak informasinya di bawah ini, Bela!

Dasar aturan penghitungan baru PPh 21

Penghitungan Baru PPh 21 Bikin Karyawan Boncos? Cek Faktanya!

Cara menghitung PPh 21 dengan metode TER diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (Ditjen Pajak RI) menegaskan bahwa hal ini bukanlah aturan baru. Sebaliknya, penghitungan PPh 21 akan menjadi lebih sederhana dan tidak menimbulkan beban pajak baru.

Metode penghitungan PPh 21 baru

Masih dari unggahan yang sama, Ditjen Pajak RI menyebutkan tarif pemotongan PPh mengacu pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh, Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan), dan Tarif Efektif Harian (TER Harian). 

Pasal 17 ayat (1) UU PPh tersebut mengatur tentang lapisan penghasilan kena pajak (PKP) dengan persentase tarif pajak. Berikut daftarnya.

  • Sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • Di atas Rp60 juta–Rp250 juta: 15%
  • Di atas Rp250 juta–Rp500 juta: 25%
  • Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar: 30%
  • Di atas 5 miliar: 35%

Adapun angka PKP tersebut didapatkan dari penghitungan gaji bersih setahun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)  setahun yang dihitung dengan cara yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) berikut.

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Kemudian, TER Bulanan digolongkan berdasarkan jumlah penghasilan bruto atau gaji kotor. Ada tiga kategori, yaitu:

  • TER Bulanan kategori A: TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan), TK/1 (tidak kawin dengan 1 tanggungan, K/0 (kawin tanpa tanggungan)
  • TER Bulanan kategori B: TK/2 (tidak kawin dengan tanggungan 2 orang), TK/3 (tidak kawin dengan tanggungan 3 orang), K/1 (kawin dengan tanggungan 1 orang), K/2 (kawin dengan tanggungan 2 orang)
  • TER Bulanan kategori C: K/3 (kawin dengan tanggungan 3 orang)

Rumus penghitungan PPh 21 dengan TER Bulanan = Penghasilan bruto (gaji kotor) x %TER A/B/C.

Jika Wajib Pajak merupakan pekerja lepas yang digaji per hari, penghitungan PPh 21 menggunakan TER Harian berikut.

  • Gaji kotor harian kurang dari Rp450 ribu: 0%
  • Gaji kotor harian lebih dari Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta: 0,5%
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here