Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Dengan kebijakan ini, pemegang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional untuk dapat mengemudi di negara-negara tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan. Kalau ingin mengetahui informasi lengkapnya, mari simak lewat artikel berikut ini, Bela!
