Trending, 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Kita wajib tahu, nih!

Trending, 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik, setelah sempat disorot pada 2019 terkait pasal-pasal yang ada di dalamnya dinilai bermasalah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim, sosialisasi RKUHP sudah dilakukan di 12 kota oleh tim ahli dan DPR.  

"Dua belas kota tersebut yakni, Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta," ujar Wakil Menteri Kemenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengutip dari ANTARA, Kamis, 6 Mei 2021.

Sebenarnya, apa saja pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi itu? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Hina presiden di medsos diancam 4,5 tahun penjara

Trending, 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Draf RKUHP yang dibuat DPR memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 219 Bab II terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 219, mengutip dari draf RKUHP.

2. Tak ada ancaman hukuman mati bagi koruptor

Dalam RUU KUHP Bab XXXIV Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak terlihat adanya ancaman pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi. Padahal, dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Dalam RKUHP Pasal 603, juga disebutkan pelaku korupsi diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga diancam denda minimal kategori II atau setara Rp10 juta dan maksimal kategori VI atau setara Rp2 miliar.

Berikut bunyi Pasal 603 RKUHP.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, ancaman pidana minimal yang diatur dalam RKUHP tersebut lebih rendah. Dalam UU Tipikor, ancaman pidana bagi para koruptor minimal empat tahun.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here